TEMPO.CO, Jakarta - Tarif taksi sudah naik sejak awal Desember 2014. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Organisasi Angkatan Darat DKI sepakat menaikkan tarif taksi untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. (Baca: Operator Taksi Belum Seragam Naikkan Tarif)
Operator taksi menaikkan tarif mulai Rp 500 hingga Rp 1.500 untuk tarif buka pintu dan kilometernya. Seorang sopir taksi, Susilo, 35 tahun, mengatakan dirinya harus menaikkan tarif taksi, mengikuti keputusan perusahaannya. "Tarif buka pintunya naik menjadi Rp 7.500," ujarnya pada Sabtu, 13 Desember 2014. (Baca: Tarif Taksi Naik Rp 1.500)
Menurut dia, kenaikkan tersebut jelas akan berefek pada jumlah penumpang. "Penumpang jadi malas naik taksi," tuturnya. Dia mengaku telah merasakan adanya penurunan penumpang meski belum signifikan. (Baca: Ahok Wajibkan Taksi Pasang GPS, Polisi Terbantu)
Berdasarkan kesepakatan antara Pemprov dan Organda DKI, tarif taksi disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Tarif atas ditetapkan sebesar Rp 8.500 dan tarif bawah Rp 7.500. Untuk kilometernya, tarif atas disepakati sebesar Rp 4.500 dan tarif bawah Rp 4.000.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
engungsi Banjarnegara Butuh Selimut dan Baju Bayi
Longsor Banjarnegara,Ada Ledakan Sampai Air Terjun
Menteri Anies: Kurikulum 2013 Tidak Distop Total
Pramugari AirAsia Disiram Air Panas, Ini Sebabnya