TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyetujui kenaikan tarif angkutan umum. Menurut Safruhan, surat keputusan kenaikan harga angkutan umum di Jakarta sudah diterima sejak Jumat, 28 November 2014.
"Terhitung sejak Jumat, tarif angkutan umum reguler, non-AC, taksi, dan bus kota naik Rp 1.000," kata Safruhan kepada Tempo, Ahad, 30 November 2014. (Baca: BBM Naik Rp 2.000, Tarif Angkutan Naik Pekan Ini)
Safruhan mengatakan khusus untuk kenaikan harga bus AC atau nonreguler, Organda tengah menunggu Surat Keputusan Gubernur yang diperkirakan akan keluar pada pekan pertama Desember 2014. Kemungkinan tarif bus AC naik Rp 1.500. Permohonan kenaikan tarif bus AC sudah diajukan pada Jumat. "Tinggal menunggu keputusan," ujar Safruhan. (Baca: Di Sumatera Selatan, Tarif Angkutan Naik 30 Persen)
Pada 17 November 2014, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter. Harga Premium yang semula Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500, sedangkkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Kementerian Perhubungan pun menerbitkan keputusan mengenai kenaikan tarif angkutan sebagai penyesuaian terhadap perubahan harga BBM bersubsidi.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan
Jokowi Diserang Media Malaysia, Ini Pembelaan Susi
Yorrys: Ical Bikin Partai Lapindo Jaya Saja