TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan staf khususnya, I Ketut Wiryadinata, dikenai status cegah ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi yang menjerat Jero Wacik sebagai tersangka.
"Dilakukan tindakan larangan pergi ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara korupsi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heryanto, Kamis, 4 September 2014.
Menurut Heriyanto, pencegahan itu didasarkan pada Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-1019/01-23/09/2014. Pencegahan berlaku mulai 3 September 2014 hingga enam bulan ke depan.
Kemarin KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana program tertentu dari rekanan Kementerian, dan membuat rapat-rapat fiktif. Jumlah kerugian negara akibat korupsi ini sekitar Rp 9,9 miliar.
Jeri Wacik dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Jero Wacik dan Kumpulan Aset Rp 16 Miliar
Modus Jero Mainkan Anggaran di Kementerian Energi
Putin: Saya Bisa Ambil Kiev dalam 2 Minggu