TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan partainya tidak akan mendesak Mahkamah Konstitusi mempercepat putusan gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). PDIP tetap menghormati proses persidangan. “Kami ikuti saja mekanisme yang ada,” ujar Tjahjo di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: KPK dan DPD Kompak Tolak UU MD3).
PDIP mengajukan uji materi setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pengajuan dilakukan karena revisi UU MD3 dianggap merugikan PDIP, yang keluar sebagai pemenang pemilu legislatif 2014.
Dengan adanya revisi, pemilihan Ketua DPR harus dilakukan melalui pemungutan suara. Jumlah kursi yang dikumpulkan PDIP bersama Partai Hati Nurani Rakyat, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa kalah jauh dibanding perolehan kursi Koalisi Merah Putih. Koalisi yang terdiri atas Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional itu menghasilkan 292 kursi. (Baca: KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi)
Tjahjo menyayangkan adanya perubahan UU MD3. Padahal, selama ini, partai berlambangkan banteng tersebut selalu mendukung partai pemenang pemilu legislatif. “Pada 2004, kami mendukung Golkar dan Demokrat di 2009. Mereka adalah partai pemenang,” ujar Tjahjo.
Perubahan UU MD3 dilakukan menjelang pemilu presiden. Hasil revisi mendapat kritikan dari sejumlah lembaga, seperti Perludem, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, dan Perkumpulan Mitra Gender, yang juga mengajukan uji materi. Dengan banyaknya yang menggugat, Tjahjo menilai UU MD3 bermasalah. (Baca: DPD Kritisi UU MD3 karena Rasa Sayang)
“Kalau mau konsisten, jelas lima tahun lalu harusnya sama. Kok mendadak menjelang pilpres dipaksa,” ujar Tjahjo. Saat pengesahan revisi UU MD3, Tjahjo menyatakan PDIP tidak ikut serta dalam paripurna. “Kami walk out. Makanya, kami ajukan uji materi lewat MK.”
Kamis, 28 Agustus 2014, MK menggelar sidang perdana uji materi UU MD3. Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat serta beranggotakan Patrialis Akbar dan Ahmad Fadlil Sumadi menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas pengujian. Contohnya, menurut Fadlil, tidak adanya petitum formil. “Saya cek bolak-balik, enggak ketemu,” ujar Fadlil.
Tjahjo mengatakan tim kuasa hukum menerima semua saran dari hakim MK. Dia juga memastikan berkas pengujian akan segera disempurnakan. Namun Tjahjo enggan mengomentari soal peluang berkas pengajuan dikabulkan MK. “Kami serahkan kepada MK.” (Baca: ICW: Polisi dan Jaksa Perlu Sikapi UU MD3)
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar
Jokowi Diuntungkan Jika SBY Naikkan BBM