TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan agenda moral terkait dengan pemberantasan rasuah kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Jokowi-Kalla harus menarik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: KPK Minta Pemerintahan Jokowi-JK Tarik RUU KUHP)
"Sesuai janji-janji kampanyenya dalam pemberantasan korupsi, skala prioritasnya menarik RUU KUHP dan KUHAP, serta mengamandemen UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Nomor 27 Tahun 2014," kata Busyro di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. Kemudian, ujar dia, draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi prioritas utama dalam program legislasi nasional.
Busyro menceritakan, ketika 2011 lalu, pemerintah secara sepihak merevisi UU Tipikor. "KPK tidak dilibatkan. Di situ fungsi penuntutan pada KPK diatur untuk dihilangkan," ujarnya. Busyro bersama komisioner lainnya pun komplain ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan membuat revisi pokok UU Tipikor.
SBY, kata dia, sudah mengeluarkan instruksi presiden soal revisi pokok UU Tipikor itu. Namun sama sekali tidak dibahas dalam prolegnas. Malahan, pemerintah memprioritaskan untuk merevisi KUHP dan KUHAP.