TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengusulkan adanya lembaga peradilan pemilu yang fungsinya mengadili semua perkara pemilu, baik pelanggaran etik hingga pidana. Sebabnya, banyak putusan di antara lembaga peradilan yang bertentangan. "Contohnya, soal pembukaan kotak suara oleh KPU," ujar Muhammad dalam diskusi di Hotel Red Top, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2014.
Hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan KPU melanggar etik dengan membuka kotak suara tanpa izin Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi alat bukti. Namun MK tak mempermasalahkan hal tersebut. Muhammad mengatakan anggota lembaga itu bisa terdiri dari kepolisian, kejaksaan, penyelenggara pemilu, hingga tokoh masyarakat.
Anggota KPU Juri Ardiantoro menyambut ide tersebut. Ia mengakui banyak ketidaksinkronan putusan lembaga peradilan. "Dalam pileg, banyak putusan PTUN yang membatalkan pencalonan. Padahal di MK sudah beres," katanya.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Istri Wakil Wali Kota Antre Bensin Eceran di Tegal
Tim Jokowi-JK Susun Tiga Opsi Kabinet
Dewan Pendidikan Kritik Kurikulum 2013 yang Amburadul
Pengganti Busyro, KPK Setuju Nama Ini
Pemain Bola Tewas Setelah Ditimpuk Penonton