Sengketa Pemilu Juga Terjadi di Negara-negara Ini  

image-gnews
Ribuan massa di kawasan Bundaran Air Mancur, dekat Patung Kuda, Jakarta, 21 Agustus 2014. Polisi membuat barikade untuk menahan mereka mendekati gedung Makamah Konstusi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ribuan massa di kawasan Bundaran Air Mancur, dekat Patung Kuda, Jakarta, 21 Agustus 2014. Polisi membuat barikade untuk menahan mereka mendekati gedung Makamah Konstusi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia bukanlah satu-satunya negara di mana salah satu kandidat mempermasalahkan hasil pemilu presiden. Beberapa negara di dunia mengalami hal serupa. Penyebab sengketa pemilu sebagian besar disebabkan adanya dugaan kecurangan yang dianggap menguntungkan salah satu calon. (Baca: Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang)

Berikut ini beberapa di antaranya.

1. Afganistan
Pemilihan presiden di Afganistan pada Oktober 2004 lalu berakhir dengan kekacauan. Sebagian besar kandidat mengumumkan boikot. Ke 15 pesaing Hamid Karzai memboikot pemilu dengan alasan sistem untuk mencegah kecurangan tidak diterapkan. Yang menjadi pangkal persoalan adalah tidak digunakannya tinta yang sulit terhapus pada jari pemilih yang telah memberikan suara untuk mencegah pemilih memberikan suara lebih dari satu kali.

Abdul Satar Serat, salah seorang saingan Karzai dan juru bicara bagi kandidat presiden lainnya, mengecam pemilu tersebut tidak sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Namun Lembaga Pemilu Afganistan yang Bebas dan Adil, kelompok terbesar pemantau independen yang terdiri atas 13 lembaga swadaya masyarakat Afganistan, menyatakan pemilu tersebut berlangsung adil.

Sengketa pemilu tak hanya terjadi pada 2004. Pada November 2009, permasalahan pemilu terulang. Komisi Pemilihan Umum Afganistan membatalkan rencana pemilihan umum presiden putaran kedua pada 7 November 2009 dan mengumumkan Presiden Hamid Karzai sebagai pemenang pemilu presiden 2009. Pengumuman dilakukan beberapa menit setelah penantang Karzai, Abdullah Abdullah, mengundurkan diri dari pencalonan. Abdullah mengundurkan diri beberapa menit sebelum pengumuman ini dengan alasan penyelenggaraan pemilu putaran kedua ia sangsikan akan berjalan jujur dan adil.

2. Ukraina
Partai Presiden Ukraina Viktor Yanukovych mengklaim kemenangannya dalam pemilu parlemen pada Oktober 2012 lalu. Namun kubu Yanukovych dituduh mencurangi hasil pemilu dengan sejumlah tindakan, seperti melakukan intimidasi, penyuapan, dan perbuatan curang lainnya guna memenangi pemilu parlemen. Hasil pemilu itu menunjukkan kubu Yanukovych (Partai Regional) memperoleh suara sebanyak 28,1 persen. Sedangkan kubu oposisi yang dipimpin Yulia Tymoshenko meraih 25 persen. (Baca: Lima Tokoh Kunci dalam Krisis Politik Ukraina)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kamboja
Kelompok oposisi Kamboja mendesak Raja Kamboja untuk mengatasi kontroversi terkait dengan pemilu pada Juli 2013 lalu. Raja Norodom Sihamoni sampai diminta turun tangan untuk mengatasi permasalahan pemilu. Pemilu tersebut kembali membawa Perdana Menteri Hun Sen berkuasa. Hasil pemilu menunjukkan Partai Rakyat Kamboja pimpinan Hun Sen mengalahkan partai oposisi, Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP). Kemenangan Hun Sen dituduh dilakukan dengan penyelewengan hasil suara. 

4. Thailand
Pemilihan umum di Thailand pada 2 Februari 2014 lalu berlangsung kacau. Laman CNN pada Minggu, 2 Februari 2014, memberitakan terjadi insiden di 92 dari 375 wilayah pemilihan. Kelompok penentang Perdana Menteri Yingluck Shinawatra berunjuk rasa memblokir tempat-tempat pemungutan suara. Mereka menilai pemilu sebagai akal-akalan pemerintah.

Adapun laman Bangkok Post memberitakan pemilihan di 9 dari 14 provinsi di Thailand bagian selatan dibatalkan karena tidak terdapat kertas suara partai dan petugas di TPS. Sembilan provinsi yang membatalkan pemilihan itu adalah Songkhla, Trang, Phatthalung, Phuket, Surat Thani, Ranong, Krabi, Chumphon, dan Phangnga. Pada Maret 2014 diselenggarakan pemilihan umum ulang di lima provinsi di Thailand. (Baca: Fakta Soal Pemilihan Umum Thailand)

DRIYAN | PDAT



Berita Lainnya:
Putusan MK, Bandara Cengkareng Dijaga Berlapis
Dukung Prabowo, Ibu-ibu Ini Bikin Dapur Umum 
Tim Kuasa Hukum Prabowo Tak Bisa Tidur Semalaman  
DKPP: Ada Penyelenggara Pemilu yang Kena Sanksi

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

1 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.