TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser, mengatakan kepolisian seharusnya segera menyelidiki pelaku dan motif pembuatan situs berita palsu yang menyerang tujuh kantor berita nasional.
"Konteks penegakan hukum dalam cyber crime mengenal mekanisme bukan delik aduan, di mana situs tersebut menyebarkan fitnah dan kebencian yang bisa memantik konflik horizontal dalam masyarakat. Di situlah domain kepolisian agar bisa langsung melakukan penyelidikan," kata Nasser saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Juli 2014. (Baca: Situs Berita Palsu, Polisi Bisa Terapkan UU IT)
Kepolisian, ujar ia, memang memiliki wewenang untuk menjaga keamanan dalam negeri dari potensi konflik yang bisa terjadi akibat distorsi informasi yang dimuat dalam situs palsu tersebut. Jadi, polisi dapat memulai penyelidikan tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Kasus cyber crime juga mengenal kriteria delik aduan. Kriteria ini mewajibkan adanya laporan masyarakat agar polisi segera mengusut motif dan pelaku pembuatan situs palsu. "Bila ada pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan dalam situs tersebut, polisi baru bisa menindaklanjuti jika ada yang melapor. Jika tidak ada laporan, polisi tidak punya dasar apa pun." (Baca: Ahli: Portal Berita Palsu Dibuat untuk Pilpres)
Ia juga yakin bahwa unit cyber crime yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia sangat mumpuni dan cakap untuk membongkar kasus yang menyangkut kejahatan dunia maya. "Sepak terjang unit cyber crime yang dimiliki Polri merupakan yang terbaik di kawasan Asia Tenggara. Bukti terbaru ialah mengungkap skandal pembobolan ATM yang terjadi sebulan lalu."
RAYMUNDUS RIKANG R.W.
Baca juga:
Inter Kalah, Mazzarri Tak Kecewa
Hingga Lebaran Kedua, Jumlah Tewas 352 Jiwa
Libur Lebaran PNS DKI Usai 4 Agustus
Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup ke Ragunan