TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Diah diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012. "Diperiksa sebagai saksi untuk IJ (Ikmal Jaya), wali kota Tegal periode 2008-2013," kata Priharsa melalui pesan singkat, Jumat, 4 Juli 2014. Informasi yang diperoleh Tempo, Diah tiba di kantor KPK pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah ini, Ikmal diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar, Tegal. Kasus tukar guling tahan ini diduga merugikan negara sekitar Rp 8 miliar. Meski begitu, terkait dengan dalam kasus ini, Priharsa belum bisa memberi penjelasan hubungan Ikmal dan Diah dalam kasus itu.
Selain Ikmal, KPK juga menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
LINDA TRIANITA
Berita Lain:
Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat
Pembunuh Bharada Rizky Mengaku Anggota Brimob
Brimob Bharada Risky di Mata Orang Tua