TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilihan umum presiden hanya dilakukan satu putaran.
"Apa pun yang diputuskan oleh lembaga penyelenggara negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, kami ikut," kata sekretaris I tim pemenangan Jokowi-Kalla, Akbar Faizal, di Cikini, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2014. "Kami akan hadapi dan, insya Allah, kami menang." (Baca di sini: Jawa Barat Penentu Kemenangan Capres)
Kubu lawan, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, juga menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Seharusnya memang demikian, supaya tidak ada kebingungan dan ketidakpastian terhadap hasil 9 Juli mendatang," kata sekretaris tim sukses Prabowo-Hatta, Fadli Zon. "Kami setuju dan menghargai putusan MK itu."
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya ini menganggap putusan Mahkamah realistis. Jika tak ada putusan ini, kata Fadli, ada kemungkinan pemerintahan terhenti jika dua pasangan calon tidak bisa memenuhi syarat Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian dibatalkan MK.
Sebelumnya, MK menetapkan pemilihan presiden dilakukan hanya satu putaran jika diikuti hanya dua pasang calon. MK membatalkan syarat perolehan 20 persen suara di setengah provinsi yang ada di Indonesia. Artinya, penetapan pemenang pemilihan presiden hanya ditentukan berdasarkan pada perolehan suara terbanyak.
PRIHANDOKO
Berita Lainnya:
Buya Syafii Ngeri Lihat Kampanye Hitam ke Jokowi
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus