Poster dan Spanduk Jokowi-JK Ditertibkan di Bogor

image-gnews
Pengendara motor melintasi poster dukungan Jokowi menjadi Presiden yang terpasang sejak lama di Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang,Sumatera Selatan (15/3). Majunya Jokowi menjadi Capres 2014 yang menurut sejumlah hasil survei menempati posisi tertinggi seiring dengan dukungan dari Megawati selaku        Ketua Umum PDI-P juga Basuki Tjahja Purnama selaku wakil Gubernur DKI Jakarta. ANTARA/Feny Selly
Pengendara motor melintasi poster dukungan Jokowi menjadi Presiden yang terpasang sejak lama di Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang,Sumatera Selatan (15/3). Majunya Jokowi menjadi Capres 2014 yang menurut sejumlah hasil survei menempati posisi tertinggi seiring dengan dukungan dari Megawati selaku Ketua Umum PDI-P juga Basuki Tjahja Purnama selaku wakil Gubernur DKI Jakarta. ANTARA/Feny Selly
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Kesbangpol, Pemerintah Kota Bogor, menertibkan ratusan atribut kampanye berupa poster dan spanduk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka yang disasar adalah yang dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon besar dan langka di sejumlah jalan di Kota Bogor.

"Atribut kampanye yang dipasang dengan cara memakunya pada pohon-pohon besar dan langka ini ditertibkan karena bisa merusak pohon dan mengganggu keindahan kota," kata Kepala Seksi Pembinaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi, Jumat 6 Juni 2014.

Menurut Rustandi, puluhan atribut tersebut didominasi oleh iklan capres-cawapres Jokowi-JK. "Banyak paku yang menempel di batang pohon dikhawatirkan bakal merusak pohon, sehingga pohon tersebut keropos dan rawan tumbang," kata dia.

Dia mengatakan, selain karena merusak dan mengganggu keindahan, penertiban spanduk dan poster iklan capres-cawapres tersebut juga sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 8 Tahun 2006 tentang Penertiban Umum. "Kami melakukan pemeliharaan karena banyak spanduk atau atribut-atribut yang dipasang di pohon," kata dia.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memasang spanduk atau media iklan lainnya di pohon, apalagi sampai menancapkan paku ke batang pohon," kata dia.

Penertiban tersebut dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP bersama petugas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang terpasang di pohon di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditambah lagi, alat peraga yang dipasang tersebut merusak pohon dan estetika kota mendapat dukungan dari masyarakat. Pasalnya, puluhan poster bergambar capres tersebut sudah lama dikeluhkan sejak ramai pasangan capres tersebut dideklarasikan dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau mau mensosialisasikan jagoannya, pasanglah poster atau atributnya di tempat yang memang telah disediakan. Jangan merusak pohon," kata Luciana, 35 tahun, salah seorang warga, Tanahsareal, Kota Bogor.

Ia mengatakan, sudah seharusnya aparat yang berwenang, baik Satpol PP, Kesbangpol dan Panwaslu bertindak tegas. "Jangan hanya ditegur, kalau bisa kasih sanksi. Karena memasang di pohon dengan cara dipaku, dan merusak" katanya.

M SIDIK PERMANA

Terpopuler
Pria Australia Klaim Tiduri Ratusan Gadis di Bali
Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBDinikahi Putri Jepang, Pria Biasa Ini Pendeta 
Pelecehan Seksual, JIS Kecewa Dua Gurunya Diungkap

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

18 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

21 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

22 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

26 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

29 hari lalu

Saksi perwakilan partai menyimak pembacaan perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.


Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

36 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

37 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?


Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

39 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

41 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

42 hari lalu

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.