TEMPO.CO, Depok - Sebanyak 33 tempat pemungutan suara (TPS) di Depok terancam harus dibuka lagi sebagai lokasi pemilihan umum legislatif. Soalnya, dari 3.458 surat suara di TPS-TPS itu, banyak ditemukan surat suara dari daerah pemilihan (dapil) yang tidak sesuai. Bahkan banyak surat suara yang diketahui salah setelah dicoblos.
"Ada kemungkinan pemungutan suara ulang. Kalau data yang ada di kami ada 33 TPS," kata Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno kepada Tempo, Kamis, 10 April 2014. Keputusan ihwal pemungutan suara ulang, kata dia, akan dikeluarkan setelah mereka melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kota Depok.
Sutarno mengatakan hari ini mereka melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Jawa Barat di Bandung. Dalam rapat ini, mereka juga akan membahas permasalahan yang terjadi di Depok tersebut. "Kami juga akan minta klarifikasi ke KPU Depok, kenapa bisa sampai terjadi kertas terselip," katanya.
Menurut Sutarno, dari enam dapil di Depok, 33 TPS yang bermasalah itu hanya ada di beberapa dapil. "Enggak semua dapil ada," katanya. Dia mencontohkan TPS 101, 102, dan 103 yang berlokasi di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas. Di sana, surat suara tertukar di antara dapil. Bahkan surat suara tersebut ternyata sudah dicoblos. "Surat suara yang sudah dicoblos namun bukan dapilnya tentu menjadi tidak sah," katanya.
Sutarno mengatakan permasalahan surat suara yang terselip dan tertukar hendaknya menjadi pembelajaran bagi KPU Depok agar lebih teliti dalam mempersiapkan logistik pemilu. "Ini ketidakcermatan KPU dalam melakukan penyortiran," katanya. Seharusnya, kata dia, KPUD menempatkan orang yang berbeda untuk melipat dan menyortir surat suara. "Hal tersebut dilakukan guna meminimalkan kejadian seperti ini."
Mereka akan melakukan koordinasi sekaligus meminta klarifikasi dari KPU Depok agar nasib sejumlah TPS itu jelas. "Jika malam ini bisa kembali ke Depok, kami bisa langsung membicarakan dengan KPUD, lebih cepat lebih baik," ucap Sutarno.
Meski begitu, Sutarno mengaku mereka harus tetap memperhatikan potensi masalah yang ada. "Tidak boleh asal," katanya. Soalnya, tak semua surat suara diketahui tertukar setelah dicoblos. Mereka juga akan mengecek jenis surat suara yang tertukar itu. "Apakah surat suara untuk provinsi, pusat, DPD, atau kota."
Permasalahan juga ditemukan di enam TPS di Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Depok. "Pada saat akan buka kertas, warga ada yang menemukan surat suara yang untuk anggota DPRD provinsi dapil 7 Karawang, Jawa Barat," kata Kepala Kepolisian Sektor Beji Komisaris Ni Gusti Ayu. "Kertas itu terselip di antara surat suara lain."
Menurut Ayu, karena masalah itu, sempat terjadi kegaduhan di beberapa TPS tersebut. "Cuma, bisa diatasi dengan baik," katanya. Petugas di TPS, kata dia, langsung mengatasi hal itu dengan mengganti surat suara yang salah dengan surat suara cadangan.
ILHAM TIRTA