Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru 10 Persen Peserta Jamkesta Terintegrasi ke JKN  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Robiah (32 tahun), salah satu pengguna jaminan kesehatan masyarakat  (Jamkesda) tiba di rumah sakit setelah diangkut dengan menggunakan mobil bak terbuka, di rumah sakit Sintanala,Tangerang, Banten (21/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Robiah (32 tahun), salah satu pengguna jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesda) tiba di rumah sakit setelah diangkut dengan menggunakan mobil bak terbuka, di rumah sakit Sintanala,Tangerang, Banten (21/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tegal  - Dari 100.310 pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta (Jamkesta) yang dimiliki warga Kota Tegal, baru 11.532 di antaranya yang diintegrasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Ini baru tahap pertama," kata Kepala UPT Jaminan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tegal, Riyanto, Kamis, 2 Januari 2013.

Jamkesta adalah pengganti Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda). Jamkesta ada dua jenis, putih dan merah muda. Bagi pemegang kartu Jamkesta putih, seluruh biaya pelayanan kesehatannya ditanggung Pemerintah Kota Tegal. Sedangkan pemegang Jamkesta merah muda mendapat bantuan pelayanan kesehatan maksimal Rp 2 juta.

Menurut data dari Dinkes Kota Tegal, hingga 31 Desember 2013 pemegang kartu Jamkesta putih ada 18.326 orang. Sedangkan pemegang kartu Jamkesta merah ada 81.984 orang. Selama 2014, Pemkot Tegal baru mengutamakan pengintegrasian kartu Jamkesta putih ke JKN. Untuk integrasi tahap pertama bagi 11.532 pemegang Jamkesta putih tahun ini, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 2,6 miliar.

Jumlah itu diperoleh dari biaya premi tiap satu pemegang JKN sebesar Rp 19.225 per bulan dikalikan 11.532 pemegang Jamkesta. Pengintegrasian tahap kedua untuk 6.794 kartu Jamkesta putih rencananya akan didaftarkan pada Mei dan bisa direalisasikan mulai Juni mendatang. "Belum bisa diintegrasikan sekarang karena masih ada ketidaksesuaian data," kata Riyanto.

Pengintegrasian seluruh kartu Jamkesta putih ditargetkan selesai pada 2014. Sehingga pengintegrasian kartu Jamkesta merah muda bisa dimulai pada 2015. Sedangkan 76.306 kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dimiliki warga Kota Tegal otomatis telah terintegrasi ke JKN. Sebab, Jamksemas merupakan program jaminan dari pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal, Abdal Hakim, mengatakan kartu Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan jaminan-jaminan kesehatan lain dari pemerintah masih berlaku. "Meski JKN serentak dilaksanakan mulai 1 Januari, tapi kan butuh proses untuk pengintegrasiannya oleh BPJS," kata Abdal.

Dari pantauan Tempo di ruang Askes RSUD Kardinah, hanya satu petugas BPJS yang melayani pengintegrasian ke JKN. Walhasil, ratusan warga yang terus berdatangan sejak pagi mengantre hingga berjam-jam. "Kami tidak paham apa itu JKN dan BPJS. Hanya tahu sekilas dari iklan di televisi," kata Sabarno, 56 tahun, warga Kota Tegal di ruang tunggu RSUD Kardinah.

DINDA LEO LISTY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.


DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

Ilustrasi PHK. Shutterstock
DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.


Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel
Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.


BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.


Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersama Senior EVP Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) dan Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin (tengah) melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kerjasama Bank Mandiri dengan Alfamart  ketika peluncuran di Gerai Alfamart Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA FOTO
Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.


Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Sejumlah abdi dalem mengeluarkan Kereta Nyai Jimat sebelum memulai prosesi jamasan kereta Kraton, Yogyakarta, 23 Oktober 2015. Ada dua buah kereta yang di jamas pada prosesi kali ini. TEMPO/Pius Erlangga
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.


Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta. (TEMPO/Pito Agustin Rudiana)
Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.


Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta. (TEMPO/Pito Agustin Rudiana)
Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.


86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  TEMPO/Dasril Roszandi
86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.


Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS  akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah