TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan layanan pertama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (primer), yaitu puskesmas, klinik pratama, poliklinik milik Tentara Nasional Indonesia atau Polri, atau dokter keluarga. "Cukup dengan menunjukkan kartu yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di fasilitas kesehatan primer," kata Direktur Hukum dan Hubungan Antarlembaga PT Askes, Purnawarman Basundoro, di Jakarta, Senin, 30 Desember 2013.
Bila nantinya fasilitas kesehatan tingkat pertama tak bisa menangani penyakit peserta, barulah dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah, swasta, maupun TNI dan Polri. Untk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta harus menunjukkan kartu BPJS kesehatan atau kartu program yang lama beserta surat rujukan dari fasilitas kesehatan sebelumnya. "Selanjutnya, peserta mendapatkan surat eligibilitas peserta," kata Purnawarman.
Surat eligibilitas peserta tersebut sebagai dokumen yang menyatakan bahwa peserta tersebut dirawat atas biaya BPJS Kesehatan. "Khusus kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan," kata Purnawarman.
Selanjutnya, jika penyakit peserta telah ditangani, peserta diperbolehkan pulang atau dirujuk kembali ke fasilitas kesehaan tingkat pertama. Khusus pasien penyakit kronis, seperti hipertensi, asma kronis, diabetes melitus, akan dimasukkan ke dalam program pengelolaan penyakit kronis.
Pelayanan yang akan didapatkan peserta JKN pada tiap-tiap fasilitas kesehatan berbeda-beda. Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas dan klinik), peserta akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dn preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis
Sedangkan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit), peserta akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan
3. Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
7. Rehabilitasi medis
8. Pelayanan darah
9. Pelayanan kedokteran forensik
10. Pelayanan jenazah
Sementara itu, akomodasi kelas rawat inap juga berbeda untuk tiap kelompok peserta, yaitu:
1. Peserta dari pekerja penerima upah mendapatkan layanan kelas I dan II
2. Peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, mendapatkan layanan kelas I, II dan III. Sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
3. Peserta peserta penerima bantuan iuran (subsidi) mendapatkan layanan kelas III
PT Askes, yang berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, siap melayani peserta baru dan pengalihan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
Saat ini fasilitas kesehatan tingkat primer berjumlah 15.480 unit. Sedangkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan berjumlah 1.707 unit, di antaranya 1.087 unit milik pemerintah, 45 unit milik Polri, dan 104 unit milik TNI. "Tambahannya 620 fasilitas kesehatan lanjutan," kata Kepala Grup Menajemen Fasilitas Kesehatan dan Utilisasi PT Askes, Muhamad Edison.
RIZKI PUSPITA SARI
Terpopuler
Kocak, Gaya Obrolan 'Gak Nyambung' SBY
Kebangetan, Pejabat Bisa Disogok Dolar Langka
Jelang Tahun Baru, Atut Sulit Tidur di Penjara
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan