Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara BPJS Sehatkan Peserta JKN  

image-gnews
Petugas melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan layanan pertama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (primer), yaitu puskesmas, klinik pratama, poliklinik milik Tentara Nasional Indonesia atau Polri, atau dokter keluarga. "Cukup dengan menunjukkan kartu yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di fasilitas kesehatan primer," kata Direktur Hukum dan Hubungan Antarlembaga PT Askes, Purnawarman Basundoro, di Jakarta, Senin, 30 Desember 2013.

Bila nantinya fasilitas kesehatan tingkat pertama tak bisa menangani penyakit peserta, barulah dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah, swasta, maupun TNI dan Polri. Untk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta harus menunjukkan kartu BPJS kesehatan atau kartu program yang lama beserta surat rujukan dari fasilitas kesehatan sebelumnya. "Selanjutnya, peserta mendapatkan surat eligibilitas peserta," kata Purnawarman.

Surat eligibilitas peserta tersebut sebagai dokumen yang menyatakan bahwa peserta tersebut dirawat atas biaya BPJS Kesehatan. "Khusus kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan," kata Purnawarman.

Selanjutnya, jika penyakit peserta telah ditangani, peserta diperbolehkan pulang atau dirujuk kembali ke fasilitas kesehaan tingkat pertama. Khusus pasien penyakit kronis, seperti hipertensi, asma kronis, diabetes melitus, akan dimasukkan ke dalam program pengelolaan penyakit kronis.

Pelayanan yang akan didapatkan peserta JKN pada tiap-tiap fasilitas kesehatan berbeda-beda. Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas dan klinik), peserta akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dn preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis

Sedangkan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit), peserta akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan
3. Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
7. Rehabilitasi medis
8. Pelayanan darah
9. Pelayanan kedokteran forensik
10. Pelayanan jenazah

Sementara itu, akomodasi kelas rawat inap juga berbeda untuk tiap kelompok peserta, yaitu:
1. Peserta dari pekerja penerima upah mendapatkan layanan kelas I dan II
2. Peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, mendapatkan layanan kelas I, II dan III. Sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
3. Peserta peserta penerima bantuan iuran (subsidi) mendapatkan layanan kelas III

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Askes, yang berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, siap melayani peserta baru dan pengalihan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.

Saat ini fasilitas kesehatan tingkat primer berjumlah 15.480 unit. Sedangkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan berjumlah 1.707 unit, di antaranya 1.087 unit milik pemerintah, 45 unit milik Polri, dan 104 unit milik TNI. "Tambahannya 620 fasilitas kesehatan lanjutan," kata Kepala Grup Menajemen Fasilitas Kesehatan dan Utilisasi PT Askes, Muhamad Edison.

RIZKI PUSPITA SARI

Terpopuler
Kocak, Gaya Obrolan 'Gak Nyambung' SBY 
Kebangetan, Pejabat Bisa Disogok Dolar Langka
Jelang Tahun Baru, Atut Sulit Tidur di Penjara
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.


DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

Ilustrasi PHK. Shutterstock
DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.


Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel
Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.


BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.


Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersama Senior EVP Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) dan Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin (tengah) melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kerjasama Bank Mandiri dengan Alfamart  ketika peluncuran di Gerai Alfamart Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA FOTO
Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.


Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Sejumlah abdi dalem mengeluarkan Kereta Nyai Jimat sebelum memulai prosesi jamasan kereta Kraton, Yogyakarta, 23 Oktober 2015. Ada dua buah kereta yang di jamas pada prosesi kali ini. TEMPO/Pius Erlangga
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.


Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta. (TEMPO/Pito Agustin Rudiana)
Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.


Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta. (TEMPO/Pito Agustin Rudiana)
Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.


86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  TEMPO/Dasril Roszandi
86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.


Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS  akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah