Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Kasus Ja'far Umar Tak Mampu Buktikan Dakwaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara bekas Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib dinilai tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan dakwaan yang diajukannya. JPU hanya mengandalkan penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak penyidik ditambah dengan hasil pikirannya sendiri sebagai dasar pembuktian. Hal tersebut dinyatakan lima pengacara yang tergabung di dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai penasehat hukum Jafar dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Kamis (9/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketika membacakan nota keberatan (pledoi) setebal 28 halaman, TPM berpendapat bahwa JPU sama sekali telah gagal dalam usahanya membuktikan dakwaan. Persidangan juga dinilai tidak berhasil diyakinkan secara 100 persen oleh JPU tentang kebenaran peristiwa serta apakah terdakwa pantas diberi tanggung jawab secara pidana. TPM menyampaikan pendapatnya itu, berdasarkan sejumlah analisis. Diantaranya, jumlah saksi yang memberatkan yang dihadirkan JPU dianggap tidak mendengar langsung suara Ja'far dalam tabligh akbar di Mesjid Al Fatah, Ambon, 26 April tahun lalu. Sebagian saksi menyatakan hanya mendengar melalui siaran radio, sedangkan yang lainnya dari kaset rekaman. Namun demikian kaset yang katanya berisi rekaman suara terdakwa dibantah oleh terdakwa sebagai bukan suaranya, tutur TPM dalam surat pernyataannya. Dalam nota keberatan itu, TPM juga mempertanyakan relevansi pasal 154 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU. Menurut TPM, pasal itu bertentangan dengan isi piagam PBB tentang deklarasi HAM, tepatnya, mengenai kebebasan menyampaikan kebebasan pendapat. Berdasarkan pendapatnya itu, TPM meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mansyur Nasution agar membebaskan Ja'far dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Juga memulihkan terdakwa, Ja'far Umar Thalib, dari segala kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, kata Mahendradata, Koordinator TPM. Seperti diketahui, JPU, Slamet Rijanto dalam persidangan terdahulu, menuntut Ja'far dengan hukuman satu tahun penjara. Hal tersebut didasarkan atas dakwaan bahwa Jafar telah menyatakan rasa kebencian dan permusuhan di depan umum kepada pemerintah. Ia dianggap melanggar pasal 154 KUHP. Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda penyampaian replik atas pleidoi oleh JPU. (Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 menit lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

5 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

11 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

15 menit lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

17 menit lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

17 menit lalu

Bayi perempuan Palestina, berhasil diselamatkan dari rahim ibunya Sabreen Al-Sheikh yang terbunuh dalam serangan Israel bersama suaminya Shokri dan putrinya Malak, terbaring di inkubator di rumah sakit Al-Emirati di Rafah di Jalur Gaza selatan 21 April 2024. Bayi tersebut ditempatkan di inkubator di rumah sakit Rafah bersama bayi lainnya. REUTERS/Mohammed Salem
Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

Seorang bayi yang diselamatkan dari rahim ibunya yang sekarat setelah serangan udara Israel di Gaza selatan, dilaporkan meninggal pada Kamis.


Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

18 menit lalu

Kelinci yang menjadi alat uji ilmiah. shutterstock.com
Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:


Syarat Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Peluang Kian Terbuka Usai Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024

18 menit lalu

Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Syarat Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Peluang Kian Terbuka Usai Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024

Piala Asia U-23 2024 menjadi salah satu ajang kualifikasi untuk mendapatkan tiket ke Olimpiade Paris 2024.


5 Hal yang Perlu Dilakukan Wanita untuk Menangkal Stroke

21 menit lalu

Ilustrasi stroke.saga.co.uk
5 Hal yang Perlu Dilakukan Wanita untuk Menangkal Stroke

Pakar kesehatan membagi lima tips buat kaum wanita untuk menurunkan risiko terserang stroke. Pasalnya, risiko pada perempuan dinilai lebih besar.