TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Priyono B. Sumbogo, menilai jika ada gugatan soal hasil pemilu presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi maka aksi tersebut bisa digolongkan sebagai tindakan makar. "Sebab, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga istimewa yang menghasilkan putusan yang sifatnya istimewa," ujarnya di Cikini, Ahad, 24 Agustus 2014.
Setelah gugatannya di Mahkamah Konstitusi gagal, Kamis, 21 Agustus 2014, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tak hanya itu, tim hukum Prabowo-Hatta juga berencana menggugat ke kepolisian dan Mahkamah Agung. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Popularitasnya Bakal Turun)
Keistimewaan MK, Priyono menambahkan, terletak pada putusannya yang tidak saja mengandung dimensi yuridis formal, namun juga dimensi sosial. Artinya, putusan MK selain memiliki dampak hukum yang sifatnya final dan mengikat, namun bisa meredakan konflik sosial yang timbul. Dalam konteks pemilu, konflik itu dipicu oleh perbedaan pilihan. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)
Ia mencontohkan beragam kasus sengketa pemilu kepala daerah yang disidangkan di MK serta-merta konflik antar-pendukung reda begitu putusan MK dibacakan. "Kasus pemilihan Gubernur di Jawa Timur dan Wali Kota di Palembang berhasil diredam konfliknya begitu putusan MK terbit," ujar Priyono. (Baca: Refly Kritik Gugatan Prabowo-Hatta ke PTUN)
Berdasar pertimbangan tersebut, maka Priyono tak ragu untuk menyebut kelompok yang akan melakukan gugatan pasca-putusan MK sebagai penjahat dan melakukan makar. "Sebab, kelompok ini berpotensi menghasut rakyat dan mengancam legitimasi presiden terpilih yang sudah dikuatkan putusan MK.”
RAYMUNDUS RIKANG R.W
TERPOPULER
Istri PM Malaysia Pulang Kampung ke Sumatera Barat
Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Wibawa Golkar Turun jika Gabung ke Jokowi
Tak Ada Pilpres Putaran Kedua, Ke Mana Duit Rp 3,9 Triliun?