TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun, mengkritik sikap kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang terus mengupayakan gugatan pemilihan presiden ke lembaga peradilan selain Mahkamah Konstitusi (MK). “Sikap tersebut tidak mencerminkan sikap seorang negarawan,” ujar Refly ketika dihubungi Tempo, Kamis, 22 Agustus 2014. (Baca:Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)
Refly menyayangkan keputusan kubu Prabowo mencoba menggugat keputusan pemilihan presiden ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Sepanjang yang saya lihat, PTUN tidak akan mengabulkan permohonan tersebut,” katanya. Soalnya, dasar pengajuan gugatan sangat lemah dan hanya bisa menyinggung ihwal surat keputusan pemilu.
Refly mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi sudah absolut, bersifat final dan mengikat. Putusan Mahkamah, dia melanjutkan, sudah mencakup hukum dan proses suatu kebijakan yang bersifat sistematis dan terstruktur. “Itu, kan, yang mereka gugat, dan tidak terbukti,” katanya. (Baca:Prabowo Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi)
Menurut Refly, kubu Prabowo-Hatta seharusnya legawa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tersebut. Sikap dada lapang kubu Prabowo-Hatta, Refly meyakini, akan menciptakan situasi politik yang stabil. “Ini akan membawa nilai positif bagi masyarakat,” katanya.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS