TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, mengatakan permohonan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi ihwal sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014 sangat dipaksakan. Ia menambahkan, keterangan saksi dari kubu Prabowo banyak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Besok, Mahkamah kembali menggelar sidang sengketa pemilu presiden dengan agenda pemaparan bukti. Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum menyatakan Jokowi-Kalla menang dalam pemilihan presiden lalu. Kubu Prabowo meminta MK membatalkan keputusan KPU karena menuding banyak kecurangan. "Kami sudah memprediksi. Mereka memberikan keterangan dengan mengernyit dan mengarang cerita," ujar Henry saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Agustus 2014.
Henry mencontohkan, saksi kubu Prabowo dari Jakarta menyatakan ada mobilisasi dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Henry kemudian bertanya kepada saksi ihwal datangnya massa itu ke Jakarta. Saksi tersebut, kata Henry, menjawab bahwa massa sudah tinggal di Jakarta tetapi identitas kependudukannya dari daerah. "Jadi bukan mobilisasi," kata dia.
Menurut Hendry, gugatan kubu Prabowo yang diajukan ke Mahkamah sama sekali tak terbukti terstruktur, sistematis, dan masif. "Jadi, dalil mereka tak cukup untuk mengajukan pemungutan ulang," kata dia.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita populer:
Istri Munir: Jokowi Melakukan Kesalahan Pertama
Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta
Alasan Ruhut Sitompul Yakin Demokrat ke Jokowi-JK
Mujahidin Indonesia: Isu ISIS 'Dimainkan' di Sini