TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah menyatakan akan melaporkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara di Nias Selatan yang mencoblos sendiri sisa surat suara. Laporan akan dilayangkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). "Saya akan laporkan atas nama Bawaslu," kata Nasrullah usai sidang lanjutan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 Agustus 2014. (baca juga: Prabowo Tolak Pilpres, Ini Jawaban Ketua MK)
Menurut Nasrullah, dia baru mengetahui adanya insiden pencoblosan ini pada Selasa, 12 Agustus 2014. Sebabnya, panitia pengawas pemilu memang tidak ada di tingkat tempat pemungutan suara. Semestinya, kata Nasrullah, MK tak sepatutnya mendengarkan saksi dari penyelenggara pemilu yang tak berintegritas. (baca juga:Putus Sengketa Pilpres, MK Diminta Independen)
Nasrullah mengaku belum tahu pasti apakah kasus ini bisa dilaporkan karena menurut Undang-Undang No 4 Tahun 2008 tak mengenal temuan, tapi dibatasi pelaporan dilakukan maksimal tiga hari setelah peristiwa. "Ini saya enggak tahu apakah pengakuan dia bisa disebut peristiwa atau tidak," ujar Nasrullah.
Dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres, saksi dari kubu Prabowo, Santoniha Duaha, mengatakan setelah selesai dilakukan pencoblosan di TPS 3 Desa Bawelahusa, tujuh petugas KPPS, termasuk dirinya, mencoblos seluruh sisa surat suara sehingga jumlah suara sah melebihi pengguna hak pilih. "Pengguna hak pilih 42 orang, suara sah 100 orang," ujar Santoniha. Adapun pencoblosan massal dilakukan untuk pasangan calon nomor urut dua.
Jumlah daftar pemilih tetap di TPS 3 tersebut berjumlah 99 orang, sedangkan jumlah suara sah 100 orang. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu mendapat 32 suara dan nomor dua mendapat 68 suara.
Menurut Santoniha, saat pencoblosan massal tersebut, panitia pengawas pemilu dan saksi pasangan calon nomor satu tak ada di tempat dan tak mengetahui insiden ini. Atas kejadian tersebut, Santo mengatakan Bawaslu tak merekomendasikan pemungutan suara ulang.
Mahkamah Konstitusi kemarin, Selasa, 12 Agustus 2014 menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno. Agenda sidang keempat ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak termohon, pemohon, dan terkait. Sebanyak 25 orang dari masing-masing pihak akan memberikan kesaksiannya hari ini.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Suami-Istri Jatuh ke Jurang Saat Berfoto Selfie
Gabung ISIS, Teroris Bom Bali Ini Tewas
Michael Jackson Manusia Paling Jorok di Hollywood
Robin Williams Alami Depresi, Diduga Bunuh Diri
Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan