TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan lembaganya akan menjelaskan bantahan atas segala tuduhan kubu Prabowo-Hatta, terutama ihwal Bawaslu melaukan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis. "Kami tak terima laporan pelanggaran seperti itu. Kami betul-betul melakukan pengawasan," ujar Nelson di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 8 Agustus 2014.
Menurut Nelson, tuduhan tim Prabowo-Hatta menunjukkan seakan-akan Bawaslu tak bekerja. Padahal, menurut Nelson, lembaganya sudah memetakan potensi pelanggaran, termasuk yang dilakukan kepala daerah. "Terstruktur itu harus ada tindakan dari orang yang bersifat struktural, tapi kami tak terima laporan," ujarnya. (Baca: Perbaikan Gugatan Prabowo Dianggap Tak Signifikan)
Lembaganya, kata dia, juga mengimbau para saksi untuk benar-benar mengawasi jalannya rekapitulasi berjenjang. (Baca: 4 Tudingan Kubu Prabowo di MK dan Koreksinya)
Lebih lanjut, Nelson mengatakan lembaganya masih menyusun berkas tanggapan karena berkas yang diperbaiki tim Prabowo-Hatta pascasidang pertama Rabu lalu baru diterima Bawaslu kemarin. (Baca juga: Polisi Siagakan 2.000 Personel Kawal Demo di MK )
"Karena banyaknya perubahan, draf yang akan dibacakan Bawaslu dalam sidang hari ini masih dalam penyusunan," katanya. Ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan dari masing-masing Bawaslu provinsi.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat serta memutuskan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan