TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Bekasi Kota, Jawa Barat, melimpahkan berkas kasus pelanggaran pemilihan presiden di Tempat Pemungutan Suara 41, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ke Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi. Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Priyo Widiyanto mengatakan kasus ini akan disidangkan besok, Jumat, 25 Juli 2014, di Pengadilan Negeri setempat.
"Panitia Pengawasan Pemilu Kota Bekasi menemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 41 dianggap merusak 30 surat suara dengan sengaja," kata Priyo, Kamis, 24 Juli 2014. Surat suara yang rusak ini merugikan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Bukti-buktinya sudah kuat mengarah pada KPPS," katanya. (Baca: Surat Suara Pilih Jokowi-JK di Bekasi Dirusak)
Priyo menyebutkan bukti-bukti di kasus tersebut berupa surat suara rusak sebanyak 30 lembar, meja panitia dengan paku menyembul yang diduga digunakan untuk merusak surat suara, serta keterangan para saksi di lapangan. Dia mengatakan tujuh anggota KPPS mempunyai peran yang berbeda sehingga pidana yang dijerat bervariasi.
Menurut Priyo, kasus yang terjadi di TPS 41 merupakan satu-satunya kasus yang diproses lebih lanjut secara hukum. Sedangkan kasus lain yang dibahas forum Penegakan Hukum Terpadu dinyatakan tidak terbukti melanggar, yakni tak diakomodasinya hak politik pasien di rumah sakit dan apartemen, serta dugaan kecurangan di TPS 86 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu. (Baca: Surat Suara Dirusak, TPS di Bekasi Coblos Ulang)
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Ismail mengatakan jaksa penuntut umum memiliki waktu selama lima hari untuk mencermati berkas perkara pidana pelanggaran pemilu, namun sesuai rencana besok sudah dapat disidangkan. "Kami siap diminta menjadi saksi di pengadilan," kata Ismail. (Baca: Pemilu Ulang di Bekasi Sepi Pemilih)
Seperti diketahui, pada proses pemilihan presiden 9 Juli lalu di TPS 41 Kaliabang Tengah ditemukan 30 surat suara rusak yang merupakan suara sah Jokowi-JK. Karena itu, Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang. Kuat dugaan pelanggaran itu disengaja.
ADI WARSONO
Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub