Jimly: Jika Tak Serius, Tak Perlu ke MK

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqi. TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqi. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan sengketa hasil pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi tak perlu diajukan jika tak ada pelanggaran serius. Karena, kata Jilmly, hasil penghitungan suara proses verifikasinya sudah dilakukan bertahap dari tingkat TPS, kecamatan, hingga provinsi.

"Jadi, kalau ada kecurangan pun, hitam di atas putih sudah kelihatan di rapat pleno penghitungan suara di tingkat bawah," kata Jimly ketika dihubungi pada Ahad, 20 Juli 2014.

Menurut dia, pihak yang mengajukan sengketa hasil pemilihan umum presiden punya kewajiban untuk membuktikan kecurangan yang diajukan. Proses pembuktiannya itu, kata Jimly, akan sulit karena pihak pengadu harus membuktikan kecurangan suara yang jumlahnya jutaan. (Baca: Kalla Tantang Prabowo ke MK)

"Jadi jangan berpikir berapa persen suara yang diadukan. Tapi, misalnya, bagaimana membuktikan 5 juta suara. Itu enggak gampang," kata Jimly. Berbeda dengan sengketa pemilihan umum legislatif, kata Jimly, pihak yang bersengketa banyak karena tiap calon legislatif pun berkompetisi dengan rekan yang berasal dari partai politik.

"Ini kan calonnya cuma dua, jangan berpikir terlalu jauh," ujar dia. Untuk itu, Jimly berharap pihak yang kalah dalam pemilihan umum presiden, baik kubu Prabowo-Hatta maupun Jokowi-Jusuf Kalla, bisa menerima kekalahan itu. (Baca: Kata Ical, Timses Prabowo Tak akan Akui Kekalahan)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, hasil rekapitulasi suara di 33 provinsi dengan total 133.591.590 suara menunjukkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih unggul dari Prabowo-Hatta Rajasa. Jokowi-JK memperoleh suara 53,16 persen atau sekitar 71.014.846 suara. Sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara 46,84 persen atau 62.576.744 suara. Jokowi-JK menang di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta hanya di 10 Provinsi.

NURUL MAHMUDAH

Terpopuler:
Ahok Sitir Ucapan Nabi Muhammad Soal Pendidikan
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Jokowi Segera Sambangi Markas Partai Pro-Prabowo
Pelayan Ini Makan Kecoa yang Ditemukan Pelanggan
Tragedi MH17 dan Angka Penerbangan yang Mencurigakan

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

2 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

2 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

3 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

3 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

4 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

Megawati mengirimkan surat Amicus Curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini. Begini isinya.


Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

5 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat amicus curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini.