TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan calon presiden yang dinyatakan kalah dalam hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum sebaiknya legawa dan jangan mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, ujar Jimly, kalau selisih perolehan suaranya di atas 5 juta suara.
"Karena sangat sulit untuk membuktikannya jika sudah seperti itu," tutur Jimly saat dihubungi, Sabtu, 19 Juli 2014. "Apalagi kalau sudah selisih suaranya sampai jutaan seperti itu."
Menurut dia, sangat kecil kemungkinan bagi seorang calon presiden yang kalah dengan selisih jutaan suara bisa memenangi ataupun membalikkan suara lawan ketika bertarung di Mahkamah Konstitusi. Jimly juga mengatakan tidak ada celah hukum lain bagi capres kalah untuk menggugat selain berjiwa sportif, mengakui kemenangan lawan.
Menurut Jimly, hasil penghitungan yang dilakukan KPU selama ini sudah berjenjang dan sangat baik. "Sehingga, jika ada kesalahan atau kecurangan, dari tingkat di bawah penyelenggara pemilu juga sudah mengawasi dan memperbaiki, dan tingkat kesalahan ketika sudah di KPU pusat menjadi sama sekali tidak ada."
Dalam pertarungan di Mahkamah, ujar mantan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini, untuk membuktikan ribuan suara saja cukup sulit. "Apalagi kalau membuktikan perolehan suara yang sampai jutaan," tuturnya.
Musababnya, pembuktian di Mahkamah nantinya didasarkan pada fakta dan data di setiap tempat pemungutan suara. "Bukan hanya sampling, tapi fakta-fakta. Bayangkan, kalau ada jutaan suara, berapa TPS nantinya yang akan dibawa. Ini banyak sekali dan sulit. Maka, saya kira bagi capres yang kalah ketika pengumuman KPU itu harus berfikir realistis. Tidak sekadar asal berjuang, Sekaligus mempercepat peredaman ketegangan," ujarnya.
Pun jika salah satu calon memaksakan diri lapor ke Mahkamah atas kekalahannya dan yang terbukti hanya sedikit sehingga tidak mempengaruhi jumlah suara secara keseluruhan dan signifikan, gugatannya tetap dinyatakan tidak diterima.
"Jadi, misalnya, ada selisih jutaan suara di antara kedua capres ini, kemudian kandidat yang kalah menggugat ke Mahkamah, lalu terbukti adanya kecurangan di daerah tertentu yang hanya mengubah ratusan ribu suara saja, itu tetap tidak akan berlaku," ujar Jimly. "Salah satu syaratnya itu signifikasi suara." (Simak info pemilu di sini).
REZA ADITYA
Baca juga:
Mahfud Md.: Dua Capres Sama-sama Curang
SBY Klaim Mampu Tengahi Perselisihan di Pilpres
Kalah Telak, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan
Luhut Berharap Tokoh Muda Pimpin Golkar
Komite Buruh Tolak Rencana Pengawalan Suara