Jimly: Kedua Capres Harus Legawa  

image-gnews
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqi. ANTARA/Ismar Patrizki
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqi. ANTARA/Ismar Patrizki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan calon presiden yang dinyatakan kalah dalam hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum sebaiknya legawa dan jangan mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, ujar Jimly, kalau selisih perolehan suaranya di atas 5 juta suara.

"Karena sangat sulit untuk membuktikannya jika sudah seperti itu," tutur Jimly saat dihubungi, Sabtu, 19 Juli 2014. "Apalagi kalau sudah selisih suaranya sampai jutaan seperti itu."

Menurut dia, sangat kecil kemungkinan bagi seorang calon presiden yang kalah dengan selisih jutaan suara bisa memenangi ataupun membalikkan suara lawan ketika bertarung di Mahkamah Konstitusi. Jimly juga mengatakan tidak ada celah hukum lain bagi capres kalah untuk menggugat selain berjiwa sportif, mengakui kemenangan lawan.

Menurut Jimly, hasil penghitungan yang dilakukan KPU selama ini sudah berjenjang dan sangat baik. "Sehingga, jika ada kesalahan atau kecurangan, dari tingkat di bawah penyelenggara pemilu juga sudah mengawasi dan memperbaiki, dan tingkat kesalahan ketika sudah di KPU pusat menjadi sama sekali tidak ada."

Dalam pertarungan di Mahkamah, ujar mantan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini, untuk membuktikan ribuan suara saja cukup sulit. "Apalagi kalau membuktikan perolehan suara yang sampai jutaan," tuturnya.

Musababnya, pembuktian di Mahkamah nantinya didasarkan pada fakta dan data di setiap tempat pemungutan suara. "Bukan hanya sampling, tapi fakta-fakta. Bayangkan, kalau ada jutaan suara, berapa TPS nantinya yang akan dibawa. Ini banyak sekali dan sulit. Maka, saya kira bagi capres yang kalah ketika pengumuman KPU itu harus berfikir realistis. Tidak sekadar asal berjuang, Sekaligus mempercepat peredaman ketegangan," ujarnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pun jika salah satu calon memaksakan diri lapor ke Mahkamah atas kekalahannya dan yang terbukti hanya sedikit sehingga tidak mempengaruhi jumlah suara secara keseluruhan dan signifikan, gugatannya tetap dinyatakan tidak diterima.

"Jadi, misalnya, ada selisih jutaan suara di antara kedua capres ini, kemudian kandidat yang kalah menggugat ke Mahkamah, lalu terbukti adanya kecurangan di daerah tertentu yang hanya mengubah ratusan ribu suara saja, itu tetap tidak akan berlaku," ujar Jimly. "Salah satu syaratnya itu signifikasi suara." (Simak info pemilu di sini).

REZA ADITYA

Baca juga:
Mahfud Md.: Dua Capres Sama-sama Curang

SBY Klaim Mampu Tengahi Perselisihan di Pilpres
Kalah Telak, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan

Luhut Berharap Tokoh Muda Pimpin Golkar
Komite Buruh Tolak Rencana Pengawalan Suara

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


Presidential Threshold Digugat, Ini Komentar Jimly Asshiddiqie

16 Juni 2018

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
Presidential Threshold Digugat, Ini Komentar Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengomentari langkah sejumlah aktivis dan akademisi yang menggugat presidential threshold.


Ketua ICMI Jimly Asshidiqie: Dawam Rahardjo Intelektual Andal

31 Mei 2018

Kondisi Budayawan Dawam Rahardjo, usia 75  tahun, tengah dirawat di kediamannya, Jalan Kelapa Kuning III blok F1 no 2, Perum Billymoon Pondok Kelapa Jakarta Timur. Dok. Pribadi Keluarga Dawam Rahardjo.
Ketua ICMI Jimly Asshidiqie: Dawam Rahardjo Intelektual Andal

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan Indonesia kehilangan salah satu tokoh intelektual andal seiring wafatnya Dawam Rahardjo.


Jimly Berharap Ketua MK Tak Ulangi Kesalahan Arief Hidayat

29 Maret 2018

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jimly Berharap Ketua MK Tak Ulangi Kesalahan Arief Hidayat

Rapat Pemusyawaratan Hakim memutuskan Arief Hidayat tidak lagi memiliki hak untuk dipilih menjadi Ketua MK.


Temui JK, Jimly Asshidiqie Cerita Pilpres di Rusia

29 Maret 2018

Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, SH ketua panitia seleksi (pansel) saat sedang mengumumkan 28 nama calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022 di gedung Komnas HAM, 4 Juli 2017. Selanjutnya akan digelar seleksi untuk memilih 14 orang. TEMPO/Yovita Amalia
Temui JK, Jimly Asshidiqie Cerita Pilpres di Rusia

Mantan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie diundang bersama sejumlah pengamat dunia lain ke Rusia untuk mengamati proses pilpres di sana.


Alasan Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie Dukung Jokowi Dua Periode

10 Desember 2017

Ketua umum ICMI, Jimly Asshidddiqie, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Ikatan Cendiakawan Muslim Indonesia, Jakarta, 9 Agustus 2017. ICMI meminta masyarakat tak berpandangan negatif terhadap langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie Dukung Jokowi Dua Periode

Jimly Asshiddiqie berpendapat, dalam rangka membangun pemerintahan yang stabil, Indonesia butuh Presiden yang menjabat selama dua periode.


Dukung Jokowi Dua Periode, Jimly: Itu Sambutan Selaku Ketum ICMI

10 Desember 2017

Ketua umum ICMI, Jimly Asshidddiqie, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Ikatan Cendiakawan Muslim Indonesia, Jakarta, 9 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Dukung Jokowi Dua Periode, Jimly: Itu Sambutan Selaku Ketum ICMI

Pada HUT Ke-27 ICMI, Jimly Asshidiqie menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk memimpin Indonesia selama dua periode.


JImly: Setiap Perppu Politik Selalu Kontroversial

26 Oktober 2017

Ketua umum ICMI, Jimly Asshidddiqie, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Ikatan Cendiakawan Muslim Indonesia, Jakarta, 9 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
JImly: Setiap Perppu Politik Selalu Kontroversial

Mantan Ketua MK itu mengatakan siapapun bisa menggugat Perpu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU ke Mahkamah Konstitusi.


Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

27 Maret 2017

Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sembari tertawa usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

Setya Novanto mengungkap hitung-hitungan apabila Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo dalam pilpres 2019.