TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat media, Lukas Ispandriarno, menilai langkah Radio Republik Indonesia mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count pemilihan presiden sudah benar dan tidak melanggar aturan. Menurut dia, RRI bukan badan milik pemerintah. "Bentuknya adalah lembaga penyiaran publik," katanya, Rabu, 16 Juli 2014.
Hal itu, ujar Lukas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, RRI boleh melakukan hitung cepat dan merilis hasilnya sebagai upaya memberikan informasi publik. (Baca: Komnas HAM: RRI Berhak Tayangkan Hitung Cepat)
Menurut Lukas, RRI juga cukup kredibel untuk mengeluarkan hasil hitung cepat. "Saya tahu, mereka sampai mengumpulkan relawan independen untuk mengumpulkan sampel," kata pengajar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta tersebut. "Sehingga hasilnya tidak usah diragukan." (Baca: RRI Dipanggil DPR, Netizen Serukan #SaveRRI)
Pernyataan itu menanggapi langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin mempermasalahkan hitung cepat yang dilakukan RRI. Sebelumnya, RRI mengeluarkan hasil hitung cepat yang menyatakan pemilihan presiden dimenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
Dewan Pers: Karikatur Jakarta Post Bukan Pidana
Relawan Jokowi-JK Temukan Penggelembungan Suara
Pertama dalam Sejarah, 2 Menteri Diperiksa KPK