TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas mengatakan masyarakat dapat mengadu ke lembaganya ihwal pemanggilan Radio Republik Indonesia (RRI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Hafid, bisa saja pemanggilan itu melanggar hak asasi manusia. (Baca, Komnas HAM: RRI Berhak Tayangkan Hitung Cepat)
“Terlebih jika laporan yang didasari dari kejadian di lapangan berpotensi melanggar hak asasi masyarakat berpendapat,” kata Hafid saat dihubungi, Rabu, 16 Juli 2014. (Baca: RRI Dipanggil DPR, Netizen Serukan #SaveRRI)
Hafid mengatakan kebebasan berpendapat, termasuk merilis hasil hitung cepat, dilindungi Pasal 28j Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan tentang kebebasan berpendapat bagi media massa. “Dengan syarat, kebebasan yang memiliki batasan,” ujar Hafid. (Baca: Dewan Pers: DPR Tak Perlu Panggil RRI)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Informasi DPR, Ramadhan Pohan, hendak memanggil RRI karena lembaga itu melakukan hitung cepat yang hasilnya memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut hasil hitung cepat RRI, dengan raupan suara sebesar 52.21 persen, Jokowi-JK unggul atas Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh 47,49 persen.
Ramadhan beranggapan RRI tak bisa menyiarkan hasil hitung cepat. “Akan dicurigai masalah pendanaannya karena selama ini RRI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujar politikus Partai Demokrat itu, awal pekan ini. Tapi dia kemudian meralat perkataannya itu dan membantah akan memanggil RRI ke DPR. “Tidak benar itu. Prosedur pemanggilan ke DPR ada ketentuannya,” ujar Ramadhan.
AMRI MAHBUB
Terpopuler
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel
Dewan Pers: Karikatur Jakarta Post Bukan Pidana
Relawan Jokowi-JK Temukan Penggelembungan Suara
Rekapitulasi Suara di KPU Bandung Lancar
Pertama dalam Sejarah, 2 Menteri Diperiksa KPK