Pemanggilan RRI Bisa Dianggap Langgar HAM

image-gnews
Gedung Radio Republik Indonesia (RRI), Jakarta, 15 Juli 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Gedung Radio Republik Indonesia (RRI), Jakarta, 15 Juli 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas mengatakan masyarakat dapat mengadu ke lembaganya ihwal pemanggilan Radio Republik Indonesia (RRI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Hafid, bisa saja pemanggilan itu melanggar hak asasi manusia. (Baca, Komnas HAM: RRI Berhak Tayangkan Hitung Cepat)

“Terlebih jika laporan yang didasari dari kejadian di lapangan berpotensi melanggar hak asasi masyarakat berpendapat,” kata Hafid saat dihubungi, Rabu, 16 Juli 2014. (Baca: RRI Dipanggil DPR, Netizen Serukan #SaveRRI)

Hafid mengatakan kebebasan berpendapat, termasuk merilis hasil hitung cepat, dilindungi Pasal 28j Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan tentang kebebasan berpendapat bagi media massa. “Dengan syarat, kebebasan yang memiliki batasan,” ujar Hafid. (Baca: Dewan Pers: DPR Tak Perlu Panggil RRI)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Informasi DPR, Ramadhan Pohan, hendak memanggil RRI karena lembaga itu melakukan hitung cepat yang hasilnya memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut hasil hitung cepat RRI, dengan raupan suara sebesar 52.21 persen, Jokowi-JK unggul atas Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh 47,49 persen.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ramadhan beranggapan RRI tak bisa menyiarkan hasil hitung cepat. “Akan dicurigai masalah pendanaannya karena selama ini RRI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujar politikus Partai Demokrat itu, awal pekan ini. Tapi dia kemudian meralat perkataannya itu dan membantah akan memanggil RRI ke DPR. “Tidak benar itu. Prosedur pemanggilan ke DPR ada ketentuannya,” ujar Ramadhan.

AMRI MAHBUB

Terpopuler
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel
Dewan Pers: Karikatur Jakarta Post Bukan Pidana
Relawan Jokowi-JK Temukan Penggelembungan Suara
Rekapitulasi Suara di KPU Bandung Lancar
Pertama dalam Sejarah, 2 Menteri Diperiksa KPK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Dilakukan Mahasiswa, Ini Cara Pindah Kewarganegaraan Singapura

12 Juli 2023

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Ramai Dilakukan Mahasiswa, Ini Cara Pindah Kewarganegaraan Singapura

Cara pindah kewarganegaraan Singapura melalui aplikasi seluler MyICA atau website ICA e-Services dengan biaya Rp112.900 sampai Rp1,1 juta per orang.


RRI Terpilih Jadi Sekretariat Lembaga Penyiaran Dunia

27 November 2022

Radio Republik Indonesia (RRI). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
RRI Terpilih Jadi Sekretariat Lembaga Penyiaran Dunia

Direktur Utara RRI Hendrasmo mengatakan penunjukan Indonesia sebagai sekretariat organisasi penyiaran dunia ini adalah bentuk kepercayaan global.


35 Ribu Pelajar Akan Bacakan Ikrar Sumpah Pemuda di Festival Pelajar Nusantara 2022 Radio Republik Indonesia

26 Oktober 2022

Radio Republik Indonesia (RRI). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
35 Ribu Pelajar Akan Bacakan Ikrar Sumpah Pemuda di Festival Pelajar Nusantara 2022 Radio Republik Indonesia

Kurang lebih 350 ribu pelajar secara virtual termasuk 12 ribu pelajar Solo Raya yang akan mememenuhi stadion Manahan akan membacakan Ikrar Sumpah Pemuda yang dipimpin oleh Wali Kota Surakarta.


PN Makassar Tolak Gugatan Terhadap Antara, RRI dan 4 Media Lainnya

14 September 2022

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo (tengah) didampingi Anggota Majelis Rusdiyanto Loleh (kanan) dan Angeliky Handajani Day (kiri) saat membacakan putusan atas gugatan Muh Akbar Amin terhadap enam media terkait pemberitaan di Pengadilan Negeri Klas 1 Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
PN Makassar Tolak Gugatan Terhadap Antara, RRI dan 4 Media Lainnya

Hakim menilai gugatan yang dilakukan terhadap Antara, RRI dan 4 media lainnya prematur.


Cerita di Balik Radio Republik atau RRI Pertama Kali Mengudara di Tahun 1945

12 September 2022

Ilustrasi Radio Transistor
Cerita di Balik Radio Republik atau RRI Pertama Kali Mengudara di Tahun 1945

11 September menjadi hari bersejarah bagi Radio Republik Indonesia, siaran pertama sekaligus tanda kebebasan pers


Hari Ini di 1896 Guglielmo Marconi Mematenkan Karyanya: Radio

2 Juni 2022

Ilustrasi Radio Transistor
Hari Ini di 1896 Guglielmo Marconi Mematenkan Karyanya: Radio

Guglielmo Marconi mengubah dunia dengan ciptaannya, radio.


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


Komisi I DPR Minta RRI dan TVRI jadi Humas Pemerintah

22 November 2019

Logo RRI dan TVRI. wikipedia.org
Komisi I DPR Minta RRI dan TVRI jadi Humas Pemerintah

Dorongan agar RRI dan TVRI menjadi humas pemerintah untuk menyebarkan informasi resmi pemerintah ke daerah pinggiran, perbatasan dan terluar.


Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

27 Maret 2017

Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sembari tertawa usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

Setya Novanto mengungkap hitung-hitungan apabila Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo dalam pilpres 2019.