TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan untuk mencegah adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di berbagai jenjang, badan pengawas menerjunkan jajaran khusus pengawas pemilu ke berbagai daerah. Daerah yang mendapat perhatian spesial ini adalah wilayah yang dianggap berpotensi terjadi kecurangan, seperti Nias Selatan, Manado, Halamahera Selatan, dan Madura.
"Seluruh jajaran pengawas pemilu sekarang sudah berada di desa/kelurahan untuk memantau secara langsung proses rekapitulasi itu," kata dia di gedung Bawaslu, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Bawaslu: KPU Jangan Terpengaruh Hitung Cepat)
Menurut Nasrullah, jika ditemukan perbedaan angka antara hasil penghitungan di TPS dan saat rekapitulasi di tingkat selanjutnya, seketika itu juga harus dilakukan pembetulan dengan merujuk pada formulir hasil penghitungan atau C-1 plano. Nasrullah mengatakan jika masih terdapat simpang siur pada C-1 plano, maka bisa saja dilakukan penghitungan ulang di TPS. "Sekali lagi kita harus kroscek satu sama lain," kata dia. (Baca: Bawaslu: Hitung Cepat Bukan Hasil Final)
Untuk menghindarkan terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara, menurut dia, PPS harus mampu menjaga pergerakan kotak suara dan mengamankannya saat masuk rekapitulasi selanjutnya. "Kami imbau juga panitia pemilu lapangan (PPL), panitia pengawas kecamatan (panwascam), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabutapen/kota, dan Bawaslu provinsi di semua daerah untuk mengawasi proses tersebut," ujar dia.
Proses penghitungan suara hanya dilakukan di tingkat TPS sesaat setelah pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00. Selanjutnya, rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dilakukan mulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara pada Kamis, 10 Juli 2014, hingga Sabtu, 12 Juli 2014. (Baca: Bawaslu:Pengerahan Massa di TPS Masih Ditelusuri)
Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan pada 13-15 Juli, di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat mulai 16-17 dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli. Terakhir, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat pusat dilakukan selama tiga hari pada 20-22 Juli 2014.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Hidayat: Investor Cemas Hasil Pemilu Beda Tipis
Saat Pensiun, Djoko Kirmanto Akan Ternak Lele