TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mempersilakan calon presiden dan wakil presiden membuka data pajak yang telah mereka bayarkan. Menurut dia, calon presiden tak melanggar aturan jika mengungkap data pajak sendiri.
"Oh, itu silakan," katanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2014.
Fuad menjelaskan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melarang Direktorat Jenderal Pajak mengungkap data wajib pajak. Kecuali, katanya, data itu diminta pengadilan.
"Saya selalu kasih, nih, ke KPK. Tetapi semua lewat Menteri Keuangan," ujarnya.
Sejauh ini, ujar Fuad, Ditjen Pajak tak berencana membuka data pajak Joko Widodo, Prabowo Subianto, Jusuf Kalla, dan Hatta Rajasa. KPK, kata Fuad, juga belum meminta data pajak para capres dan cawapres. "Ini masih harus dibicarakan secara bersama-sama. Saya tidak mau kasih komentar dulu," ujar Fuad. (Baca: Kubu Prabowo-Hatta Siap Beberkan SPT Pajak)
Fuad hari ini mendatangi KPK dengan menumpang mobil Toyota Camry hitam. Dia mengenakan kemeja putuh bermotif garis-garis. Ia datang untuk berdiskusi ihwal sistem pengelolaan pajak di sektor pertambangan. (Baca: Komisi Informasi Minta Capres Umumkan SPT Pajak)
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Buya Syafii Ngeri Lihat Kampanye Hitam ke Jokowi
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus