TEMPO.CO, Sumenep - Dua calon legislator di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggugat Komisi Pemilihan Umum setempat ke Mahkamah Konstitusi. Kedua penggugat itu yakni Iskandar, caleg dari Partai Amanat Nasional; dan Sukarnaedi dari Partai Kebangkitan Bangsa. "Kami sudah mendapat surat pemberitahuan dari MK soal gugatan tersebut," kata komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, saat dihubungi, Kamis, 22 Mei 2014.
Menurut Hidayat, gugatan dua caleg tersebut menyoal hal yang sama, yaitu selisih perolehan suara hasil pemilu legislatif 9 April lalu. Dua-duanya menggugat karena perolehan suara mereka dengan caleg terpilih hanya terpaut satu hingga lima suara. "Kami sedang menyusun jawaban atas gugatan mereka," ujar Hidayat. (Baca: Banyak Calon Legislator Curi Suara Partai)
Adapun Iskandar mengatakan dia mengajukan gugatan karena memiliki bukti adanya penggelembungan perolehan suara oleh sesama caleg PAN, yakni Ahmad. Iskandar tidak puas karena berdasarkan rekapitulasi KPU Sumenep, Ahmad dinyatakan lolos ke DPRD Sumenep.
Menurut Iskandar, penggelembungan suara Ahmad ditemukan di TPS 02 Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek; serta di TPS 03 dan 07 Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang. Di TPS 02 Desa Bicabbi, kata Iskandar, suara Ahmad menurut form C1 (tingkat TPS) hanya tiga. Namun di form D1 (tingkat PPS) perolehan suaranya bertambah menjadi enam. Begitu juga di TPS 03 dan TPS 07 Desa Dapenda, dalam form C1 Ahmad, tidak memperolehan satu pun suara. Namun dalam form D1 berubah menjadi lima suara.
Sebaliknya, kata Iskandar, dari data di form C1, dia memperoleh satu suara di TPS 03 dan empat Suara di TPS 07. Namun saat rekapitulasi tingkat PPS perolehan suaranya tercatat nol alias tidak memperoleh suara di dua TPS tersebut. Akibat dugaan kecurangan itu, kata Iskandar, dia tidak lolos ke DPRD Sumenep dengan perolehan suara 4.004 suara atau selisih dua suara dari Ahmad yang memperoleh total 4.006 suara.
Kondisi serupa dialami Sukarnaedi caleg dari PKB di daerah pemilihan 5 Sumenep. Sebanyak 4.406 suara yang dia peroleh tidak mampu membawanya lolos ke DPRD Sumenep. Padahal, perolehan suara Sukarnaedi tersebut hanya terpaut satu suara dengan raihan caleg terpilih Nayatullah Bin Superrang. Caleg yang juga dari PKB itu memperoleh 4.407 suara. (Baca: Dukun Belitung Sepakat Tolak Bantu Calon Legislator)
MUSTHOFA BISRI