TEMPO.CO, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menunda jadwal pendistribusian logistik pemilihan umum legislatif untuk wilayah kepulauan. "Ditunda karena logistik belum lengkap," kata Ketua KPU Sumenep, Toha Samadi, Rabu, 26 Maret 2014.
Sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan, distribusi logistik untuk sembilan kecamatan wilayah kepulauan mestinya mulai dilakukan hari ini. Namun hingga H-1 logistik belum lengkap.
Logistik pemilu yang belum dikirim adalah Formulir C1 Plano untuk 350 TPS di Daerah Pemilihan 7 yang meliputi Kecamatan Arjasa dan Kangayan, Pulau Kangean, serta Kecamatan Pulau Sapeken. "Formulir D plano untuk rekap PPS di semua kecamatan, belum kami terima juga," ujarnya.
Menurut Toha, distribusi logistik yang tertunda bisa dikatakan dalam kondisi 'darurat'. Mengingat Sumenep memiliki 350 TPS wilayah kepulauan yang pendistribusiannya sangat bergantung pada jadwal kapal berlayar. "Turun dari kapal logsitik tidak langsung sampai, sebagian harus sewa perahu untuk distribusi ke pulau terpencil," ungkapnya.
Toha berharap agar KPU RI dan KPU Provinsi segera memprioritaskan kelengkapan logistik pileg untuk Kabupaten Sumenep. "Kondisi membuat kami was-was," pungkasnya.
Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik, Dewita Hayu Shinta, mengatakan Sumenep menjadi salah satu daerah prioritas dalam pendistribusian logistik pemilihan umum yang bakal digelar 9 April 2014 mendatang.
"Logistik untuk Sumenep kami targetkan sebelum tanggal 30 Maret 2014 sudah terdistribusi," kata Dewita Hayu Shinta, yang biasa disapa Sisin, kepada Tempo, Rabu, 26 Maret 2014.
Shinta mengatakan hingga menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 9 April 2014 nanti, logistik seharusnya sudah berada di Kecamatan pada H-3. "Untuk yang berada di kepulauan seperti di Kabupaten Sumenep atau Gresik tentunya berbeda," katanya.
Sumenep menjadi salah satu kabupaten yang masuk dalam verifikasi KPU RI terkait dengan surat suara rusak atau kekurangan surat suara. "Sekarang dalam proses penggantian," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI | DAVID PRIYASIDHARTA