Caleg Dinasti Politik Dianggap Suka Ingkar Janji  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Calon Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersama istri Ayunsri Harahap (kanan), menunjukkan bukti selesai menggunakan suara dalam pilkada di TPS 01 SD Mangkura, Makassar,  Selasa (22/1). Hari ini warga Sulsel memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2013-2018. TEMPO/Fahmi Ali
Calon Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersama istri Ayunsri Harahap (kanan), menunjukkan bukti selesai menggunakan suara dalam pilkada di TPS 01 SD Mangkura, Makassar, Selasa (22/1). Hari ini warga Sulsel memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2013-2018. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Sejumlah ketua umum partai politik begitu antusias memasang keluarganya menjadi calon anggota legislatif untuk menduduki kursi DPR dan DPRD dalam Pemilihan Umum 2014. Namun bukan jaminan mereka akan dipilih oleh masyarakat.

Di Makassar, misalnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Sulawesi Selatan yang juga Gubernur Syahrul Yasin Limpo memasang anggota keluarganya sebagai calon legsilator, yakni Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo, Dewi Yasin limpo, Tenri Yasin Limpo, dan Indira Chunda Yasin Limpo. (Baca: Kurang Promosi, Separuh Pemilih Tak kenal Caleg). 

Humaerah Jaju, warga Makassar, mengaku mengenal calon legislator yang berasal dari keluarga dinasti Limpo itu. "Semuanya saya kenal baik, tapi saya tidak akan pilih. Di antara nama itu, mereka inkumben tapi tidak ada bukti jelas hasil kerja dan posisi mereka sebagai wakil rakyat," katanya kepada Tempo, Kamis, 20 Maret.

Humaerah lebih memilih mencari calon legislator yang baru dengan harapan serta bukti kerja yang lebih transparan dan inovatif. Ibu satu anak ini mengatakan calon yang sudah dikenal atau inkumben banyak yang sudah tidak bisa dipercaya lagi karena ternyata janji sebelumnya banyak yang tidak ditepati. (Baca: Promo Caleg: Door to Door hingga Bagi Suvenir). 

"Calon pemilih harus mengetahui latar belakang calon yang akan dipilih, termasuk pekerjaannya. Calon yang baru maju harus rajin mensosialisasikan diri meyakinkan pemilih jika mereka layak dipilih dengan ide atau visi-misi prorakyat dan transparansi," tuturnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada diamini Iksan. Menurut mahasiswa Universitas Muslim Indonesia itu, calon legislator dari keluarga pejabat atau keluarga dinasti tidak akan dipilihnya. Sebab, mereka hanya mengejar materi tapi tidak memikirkan nasib rakyat. (Baca juga: Caleg Impian: Rajin Blusukan, Royal, dan Ikhlas). 

Ketika dikonfirmasi, Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo mengatakan, meski dirinya berasal dari keluarga pejabat, tapi hal itu tidak digunakannya agar dapat dipilih. Karena itulah, kata Adnan, masyarakat diberikan ruang yang cukup luas untuk memilih caleg yang dianggap layak dan pantas.

"Ayah saya memang Bupati Gowa (Ichsan Yasin Limpo), tapi periode lalu saya tidak mengambil daerah pemilihan ini," ucapnya. Adapun ibunya, Dewi Yasin Limpo, sama-sama calon legislator tapi beda partai. "Jadi tidak ada hubungannya dengan saya." (Lebih jauh soal dinasti politik sila klik di sini

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

17 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.