Siapa Pejabat yang Dilarang Jadi Juru Kampanye?  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sejumlah pekerja mengecek dan melipat surat suara Pemilu, di salah satu percetakan pemenang tender pencetakan surat suara, di Jakarta, Minggu (9/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah pekerja mengecek dan melipat surat suara Pemilu, di salah satu percetakan pemenang tender pencetakan surat suara, di Jakarta, Minggu (9/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melarang pejabat-pejabat di level tertentu untuk menjadi juru kampanye partai. Pejabat yang dimaksud antara lain kepala desa dan pejabat Mahkamah Agung. 

"Ada beberapa pejabat yang tidak boleh kampanye, seperti MA, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kepala desa pun tidak diperkenankan," ujar anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat, 7 Maret 2014. (Baca: Dua Menteri Jadi Juru Kampanye Nasional PKB). 

Untuk kepala desa, kata Ferry, harus mundur jika menjadi juru kampanye. "Itu ada dalam peraturan kami. Walaupun di MK itu dibatalkan. Makanya, logikanya begitu," katanya. Bukan hanya kepala desa, tapi juga perangkat desa. (Baca: Kampanye, Kepala Daerah Dilarang Pakai Fasilitas Negara).   

Selain itu, KPU melarang ketua rukun tetangga memobilisasi untuk mendukung salah satu partai atau calon legislator. "Pengerahan massa, mobilisasi itu tidak boleh. Ada sanksinya. Kalau ketahuan diperingatkan," katanya. (Baca: Mendagri: Kampanye, Jokowi Tak Perlu Izin Cuti).  

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya dua menteri, Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, disebut telah melampirkan izin menjadi juru kampanye dari Sekretariat Negara ke Komisi Pemilihan Umum.

Setiap pejabat yang akan menjadi juru kampanye, menurut peraturan KPU, harus mendapat izin dari pihak-pihak tertentu. Misal setingkat kepala daerah lapor ke menteri. Menteri lapor ke presiden. Sedangkan presiden tak perlu izin ke tingkat mana pun.

FEBRIANA FIRDAUS
 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

43 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

3 Februari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama Istri Selvi Ananda membeli dagangan warga saat blusukan di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Gibran Rakabuming Raka memborong sejumlah dagangan saat melakukan blusukan ke Pasar Kemiri Muka, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2


Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

29 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah pedagang sekaligus memantau harga sembako. ANTARA FOTO /Anis Efizudin
Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

fasilitas negara yang tidak boleh digunakan Jokowi sebagai Presiden untuk kampanye


Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

29 Januari 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ditemani istrinya Erina Gudono menyalami para warga saat pembagian sembako tebus murah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2024. Kaesang Pangarep hari ini melakukan empat kegiatan di Depok dengan agenda pertama membagikan langsung paket sembako tebus murah dengan harga Rp15 ribu yang mendapatkan beras 5 kg, mie instan 20 bungkus, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg, kecap dua botol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebut pertemuannya dengan ayahnya Presiden Jokowi di Yogyakarta sebagai bentuk dukungan terhadap partainya.


Benarkah Jokowi Mau Kampanye Pekan Depan? Ini Jadwal Presiden hingga Akhir Januari

28 Januari 2024

Presiden Jokowi menyambangi Raja Keraton yang juga Gubernur DIY di Keraton Kilen Yogyakarta Minggu (28/1). Tempo/Pribadi Wicaksono
Benarkah Jokowi Mau Kampanye Pekan Depan? Ini Jadwal Presiden hingga Akhir Januari

Jadwal Presiden Jokowi hingga akhir Januari 2024.


Ketum Golkar Airlangga: Presiden Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye

26 Januari 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) Bobby Adhityo Rizaldi (kedua kiri) berjabat tangan dengan anggota partai saat tiba di lokasi acara konsolidasi Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 26 Januari 2024. Golkar menargetkan perolehan suara di atas 55 persen suara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sumbagsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketum Golkar Airlangga: Presiden Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye

Airlangga bilang Presiden tak perlu cuti saat kampanye.


Jokowi Mau Cuti Kampanye? Politikus PDIP: Cuti Saja, Bilang Pilihlah Anak Saya

26 Januari 2024

Tangkapan layar saat Ibu Iriana berjoget di samping Presiden Jokowi saat mendengarkan penampilan musik dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. Ibu negara mengenakan baju adat Bali dalam Upacara pengibaran bendera. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Mau Cuti Kampanye? Politikus PDIP: Cuti Saja, Bilang Pilihlah Anak Saya

PDIP bilang jika Jokowi mau kampanye untuk anaknya langsung saja ambil cuti.


Ketua KPU: Jokowi Minta Izin Cuti Kampanye ke Diri Sendiri

26 Januari 2024

Presiden RI, Joko Widodo, menghadiri serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdankusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU: Jokowi Minta Izin Cuti Kampanye ke Diri Sendiri

Ketua KPU sebut jika Jokowi memutuskan kampanye maka bisa mengajukan cuti kepada presiden.