TEMPO.CO, Jakarta-- Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menyatakan perlu adanya aturan yang jelas tentang kampanye di media sosial. "Memang perlu diatur secara tegas karena itu wilayahnya "free"," kata Tifatul, Selasa, 18 Februari 2014.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman dalam beberapa pemilihan kepala daerah, banyak calon yang tetap melakukan kampanye di media sosial pada saat hari H. Padahal sesuai aturan pemilu dan pemilukada, minimal sehari menjelang pemilihan tak boleh lagi ada aktivitas kampanye.
Selain soal batasan waktu, media sosial kata Tifatul sering digunakan sejumlah pihak untuk menyampaikan kampanye negatif. Lebih parahya bila kampanye negatif itu dibuat oleh penulis anonim. "Makanya perlu ada aturan main jelas, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh."
Diakui Tifatul, sejauh ini dampak negatif kampanye di media sosial belum terlalu terasa. Alasannya, mayoritas pengguna media sosial lebih independen dan terpelajar. Meski begitu, bila tak ada aturan peluang adanya persinggungan antar calon tetap terbuka.
Tifatul mengatakan dalam waktu dekat akan segera bertemu dan Badan Pengawas Pemilu untuk membicarakan aturan kampanye di media sosial ini. Namun dia belum bisa memastikan waktunya. Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mengumumkan proses pemilihan umum legislatif akan digelar pada 9 April mendatang.
IRA GUSLINA SUFA
Populer:
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Plus-Minus Kepemimpinan Wali Kota Risma
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru