TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan sampai saat ini baru dua partai politik yang menyerahkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Partai itu adalah Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang.
"Sisanya (partai politik peserta Pemilu 2014) belum menyerahkan," kata Ida saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu, 1 Februari 2014.
Komisi Pemilihan Umum memberi batas akhir penyerahan laporan pembukaan rekening khusus ini hingga tanggal 2 Maret 2014. Jika telat, KPU memberikan saksi partai politik tersebut didiskualifikasi dari Pemilu 2014. (Baca: KPU Ingatkan Parpol Serahkan Rekening Khusus)
Karena itu, untuk membantu pembuatan laporan pembukaan rekening khusus tersebut kepada partai politik peserta Pemilu, KPU melakukan rapat koordinasi di kantor pusat, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari ini. Perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu hadir dalam rapat hari ini. Untuk mempermudah proses simulasi, KPU menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia.
Menurut Ida, laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas masing-masing partai politik. Walhasil masyarakat bisa tahu dari mana duit partai politik berasal dan bagaimana pengelolaannya.
Menurut Ida, ada format baku yang harus dipenuhi masing-masing partai politik dalam membuat laporan pembuatan rekening khusus. Antara lain harus merincikan sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye apabila saldo awal diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus tersebut.
"Ada juga berbagai formulir yang harus diisi, termasuk melampirkan salinan buku rekening, salinan rekening koran, dan bukti tagihan jika ada."
Selain laporan pembukaan dana khusus kampanye, Ida juga meminta partai politik menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, dan laporan awal dana kampanye. Kedua laporan tersebut juga memiliki batas waktu hingga 2 Maret 2014. "Sanksinya juga masih sama, parpol yang telat melaporkan akan didiskualifikasi," kata dia.
Ida menambahkan, ketiga laporan tersebut tidak berarti KPU menghentikan penerimaan dana kampanye dari masing-masing partai politik. Menurut dia, partai politik peserta Pemilu masih bisa menerima sumbangan dana kampanye sampai kegiatan kampanye berlangsung.
Sebagai pengawas, auditor dari IAI akan mendampingi setiap partai politik dalam menyusun dan melaporkan ketiga laporan mereka. Auditor tersebut juga akan melakukan fungsi pengawasan langsung, sehingga setiap pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye tak bisa disembunyikan.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Hamba Allah' Tak Boleh Sumbang Partai
KPU Yakin Sosialiasi Pemilu Optimal
Banyak Parpol Tak Paham Laporan Rekening Khusus
Golkar Belum Pasti Kapan Laporkan Keuangan Partai