Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru 2 Parpol Serahkan Rekening Khusus

image-gnews
Anggota Dewan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) M Yusuf John menyampaikan materi kepada para perwakilan parpol saat sosialisasi laporan penggunaan dana kampanye parpol di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (1/2). ANTARA/Andika Wahyu
Anggota Dewan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) M Yusuf John menyampaikan materi kepada para perwakilan parpol saat sosialisasi laporan penggunaan dana kampanye parpol di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (1/2). ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan sampai saat ini baru dua partai politik yang menyerahkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Partai itu adalah Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang.

"Sisanya (partai politik peserta Pemilu 2014) belum menyerahkan," kata Ida saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu, 1 Februari 2014.

Komisi Pemilihan Umum memberi batas akhir penyerahan laporan pembukaan rekening khusus ini hingga tanggal 2 Maret 2014. Jika telat, KPU memberikan saksi partai politik tersebut didiskualifikasi dari Pemilu 2014. (Baca: KPU Ingatkan Parpol Serahkan Rekening Khusus)

Karena itu, untuk membantu pembuatan laporan pembukaan rekening khusus tersebut kepada partai politik peserta Pemilu, KPU melakukan rapat koordinasi di kantor pusat, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari ini. Perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu hadir dalam rapat hari ini. Untuk mempermudah proses simulasi, KPU menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia.

Menurut Ida, laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas masing-masing partai politik. Walhasil masyarakat bisa tahu dari mana duit partai politik berasal dan bagaimana pengelolaannya.

Menurut Ida, ada format baku yang harus dipenuhi masing-masing partai politik dalam membuat laporan pembuatan rekening khusus. Antara lain harus merincikan sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye apabila saldo awal diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus tersebut.

"Ada juga berbagai formulir yang harus diisi, termasuk melampirkan salinan buku rekening, salinan rekening koran, dan bukti tagihan jika ada."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain laporan pembukaan dana khusus kampanye, Ida juga meminta partai politik menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, dan laporan awal dana kampanye. Kedua laporan tersebut juga memiliki batas waktu hingga 2 Maret 2014. "Sanksinya juga masih sama, parpol yang telat melaporkan akan didiskualifikasi," kata dia.

Ida menambahkan, ketiga laporan tersebut tidak berarti KPU menghentikan penerimaan dana kampanye dari masing-masing partai politik. Menurut dia, partai politik peserta Pemilu masih bisa menerima sumbangan dana kampanye sampai kegiatan kampanye berlangsung.

Sebagai pengawas, auditor dari IAI akan mendampingi setiap partai politik dalam menyusun dan melaporkan ketiga laporan mereka. Auditor tersebut juga akan melakukan fungsi pengawasan langsung, sehingga setiap pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye tak bisa disembunyikan.

INDRA WIJAYA

Berita terkait
Hamba Allah' Tak Boleh Sumbang Partai
KPU Yakin Sosialiasi Pemilu Optimal
Banyak Parpol Tak Paham Laporan Rekening Khusus 
Golkar Belum Pasti Kapan Laporkan Keuangan Partai  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

54 hari lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.


KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

20 November 2022

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan ketua Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin dan istrinya Noorainee Abdul Rahman memberikan suara dalam pemilihan umum di Muar, di Johor, Malaysia 19 November 2022. Sebanyak 21,1 juta warga termasuk 5 juta pemilih baru, akan memilih 222 anggota parlemen yang bisa menentukan perdana menteri mendatang. Malaysian Department of Information/Nazri Rapaai/Handout via REUTERS
KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

Menurut KPU, tak ada partai yang menguasai suara mayoritas dalam pemilu Malaysia kali ini.


KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

18 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

KPU memiliki tim supervisi, tim inspektorasi, dan tim pemantauan pengawasan untuk mengatasi kecurangan.


Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

22 Oktober 2022

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tidak difoto) di Putrajaya, Malaysia, 4 Februari 2020. [REUTERS / Lim Huey Teng / File Foto]
Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

Imran Khan dilarang maju dalam pemilu dan tidak boleh menjadi anggota parlemen sampai lima tahun ke depan


KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

17 September 2022

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

KPK menilai peningkatan bantuan dana partai politik bisa mencegah terjadinya korupsi. Ongkos politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia, besar.