TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilihan Umum Serentak, Hamdi Muluk, mencium adanya kejanggalan dalam pembacaan amar putusan permohonan uji materi Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kejanggalan itu, menurut dia, karena putusan Mahkamah Konstitusi tersebut molor hingga sembilan bulan.
"Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang ingin putusan ini diundur, sehingga pemilu serentak tidak berlangsung tahun ini," ujar Hamdi ketika dihubungi Tempo, Ahad, 26 Januari 2014.
Menurut Hamdi, segala alasan yang diungkapkan MK terkait hasil putusannya tidak valid. "Sebenarnya bisa saja pemilu legislatif dimundurkan ke pemilu presiden, bulan Juni," ujarnya. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum mengaku siap menerima apa pun putusan MK. "Harusnya hal tersebut tak bisa dijadikan alasan," kata dia. (Baca: Akil Disebut Hambat Uji Materi UU Pilpres)
Sebelumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar mengatakan dalam putusannya bahwa MK tidak bisa menutup mata atas keberlangsungan sistem ketatanegaraan. Karena itu, menurut dia, agenda nasional yang diprogram, seperti pemilu, tidak boleh terganggu. Baca: Alasan MK Pemilu Serentak Baru pada 2019)
Patrialis mengatakan jika putusan pemilu serentak diterapkan tahun ini, bukan tidak mungkin MK bakal dicerca. "MK ini akan jadi sasaran tembak sebagai lembaga pengacau negara," ucap Patrialis.
Sebab, kata dia, jika pemilu mesti dilakukan serentak, perlu proses yang lama untuk membuat regulasi baru sesuai putusan. Juga persiapan infrastruktur, biaya, dan sejumlah masalah lainnya. "Tidak mudah itu disiapkan dalam waktu singkat," ujar Patrialis.
Patrialis berdalih MK mesti mengutamakan kepentingan negara dari segalanya.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Anggota Koalisi Ingin Pemilu Serentak 2014
Faktor Penyebab MK Lambat Umumkan Pemilu Serempak
Ahli Hukum Yakin Pemilu 2014 Tetap Konstitusional
Pemilu Serentak, MK Tak Boleh Timbulkan Spekulasi