Adapun Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan lembaganya mendukung KPU kembali menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. Doli mengatakan di masa datang pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat dan hal-hal yang memudahkan masyarakat itu selalu berkaitan dengan teknologi informasi.
“Sebetulnya ke depan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-recap,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Sebetulnya, kata Doli, Sirekap sudah pernah digunakan pertama kalinya pada Pilkada 2020. Pada saat itu, KPU awalnya menyatakan tidak akan menggunakan Sirekap, tetapi ada evaluasi sehingga digunakan dan sempat mengalami kerumitan.
Lalu, KPU juga memperbaiki Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024. Namun masyarakat pun bisa menilai banyak masalah yang terjadi dalam penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.
Meski demikian, Doli mengatakan teknologi tidak bisa dihindari di tengah era digitalisasi yang saat ini terjadi. Karena itu, Komisi II DPR pun tetap mendukung KPU menggunakan Sirekap.
“Kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap, tetapi dengan catatan bahwa semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 harus diperbaiki," katanya.
Pilihan editor: Tak Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Cak Imin akan Berfokus Urus PKB