Sebetulnya, kata Doli, Sirekap sudah pernah digunakan pertama kalinya pada Pilkada 2020. Pada saat itu, KPU awalnya menyatakan tidak akan menggunakan Sirekap, tetapi ada evaluasi sehingga digunakan dan sempat mengalami kerumitan.
Lalu KPU juga memperbaiki Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024. Namun, masyarakat pun bisa menilai bahwa banyak masalah yang terjadi pada penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.
Walaupun begitu, menurut Doli, teknologi itu tidak bisa dihindari di tengah era digitalisasi yang saat ini terjadi. Maka dari itu, Komisi II DPR pun tetap memberikan dukungan terhadap penggunaan Sirekap.
"Kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap, tetapi dengan catatan bahwa semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 harus diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, KPU RI berkomitmen memperbaiki penggunaan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menjamin Sirekap untuk Pilkada 2024 akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik, seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2024.
"Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Pilihan Editor: Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?