Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum atau KPU Kalimantan Barat siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sintang sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

"Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU karena ditemukan adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih mereka," kata Komisioner KPU Kalbar Heru Hermansyah di Pontianak, Rabu, 12 Juni 2024.

Dia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU RI untuk membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU. "Provinsi dan KPU kabupaten yang berperkara akan hadir dalam rapat koordinasi di Jakarta," tuturnya.

Persiapan KPU Kalbar juga mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat oleh KPU RI berkaitan dengan pelaksanaan PSU. Surat ini akan menjadi panduan resmi bagi KPU Kalbar dan KPU Kabupaten Sintang dalam menjalankan proses pemungutan suara.

KPU juga harus melakukan penyandingan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C.Hasil untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Sekadau. Langkah ini memerlukan verifikasi yang cermat untuk memastikan akurasi data.

"MK memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan PSU, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sintang, akan bertanggung jawab atas pengamanan proses pemungutan suara ulang," kata Heru.

Dia berharap pelaksanaan PSU di Sintang dapat berjalan lancar dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara lembaga terkait.

"Hal ini tidak hanya penting untuk memastikan integritas hasil pemilu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU di dua TPS di Kabupaten Sintang, yaitu TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau. PSU dilakukan karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut. 

Dalam situs web MK tercantum, dalam permohonannya pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sejumlah 13 suara untuk keunggulan Partai Demokrat karena adanya pelanggaran atas kemurnian suara Pemilih serta pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024, khususnya oleh petugas KPPS TPS 002 Desa Nanga Tekungai yang secara signifikan telah mempengaruhi perolehan jumlah suara dan kursi pemohon.

Menurut pemohon, terdapat 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih meliputi satu orang meninggal, 10 orang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, serta dua pemilih aktif.

Pilihan editor: PAN Hanya Berikan Surat Tugas untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

20 menit lalu

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Imam Sukamto
Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

6 jam lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


KPU Harap DKPP Tolak Laporan Etik soal Keterwakilan Perempuan

7 jam lalu

Anggota KPU Augus Mellaz memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Harap DKPP Tolak Laporan Etik soal Keterwakilan Perempuan

KPU menganggap laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP soal keterwakilan perempuan dapat terkategori sebagai ne bis in idem.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

10 jam lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Klaim Citra Lembaganya Membaik Usai Pemilu 2024

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Klaim Citra Lembaganya Membaik Usai Pemilu 2024

KPU mengklaim lembaganya memperoleh citra yang membaik berdasarkan survei Litbang Kompas.


Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

21 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

1 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


KPU Nyatakan Tak Lolos Syarat Ikut Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ajukan Sengketa ke Bawaslu

2 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU Nyatakan Tak Lolos Syarat Ikut Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Dharma Pongrekun mengaku tetap berusaha semaksimal mungkin untuk bisa ikut Pilkada Jakarta lewat sengketa yang diajukannya ke Bawaslu.