KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

Reporter

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa lembaganya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Hasyim menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) 2024.

“KPU harus menindaklanjuti dulu (putusan MK). Ada pemungutan suara ulang, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya apa? Nanti itu dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni, 2024.

Dia menjelaskan, lembaganya menindaklanjuti putusan MK karena objek sengketa PHPU Pileg 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa syarat pencalonan pada Pilkada 2024 akan mengacu hasil Pemilu 2024.

“Iya, yang dijadikan ukuran syarat pencalonan, perolehan kursi berapa, atau suara berapa untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan adalah hasil Pemilu 2024 untuk pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis, 6 Juni 2024 , Jumat, 7 Juni 2024, dan Senin, 10 Juni 2024.

Salah satu daerah yang diminta MK untuk melaksanakan PSU adalah pemilihan caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 6, yakni di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Pilihan Editor: Komisi II Tegur KPU-Bawaslu karena Banyak Komisioner Absen Rapat di DPR

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

1 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

Usai Putusan MA, KPU telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.


Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

2 hari lalu

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Imam Sukamto
Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

2 hari lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


KPU Harap DKPP Tolak Laporan Etik soal Keterwakilan Perempuan

2 hari lalu

Anggota KPU Augus Mellaz memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Harap DKPP Tolak Laporan Etik soal Keterwakilan Perempuan

KPU menganggap laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP soal keterwakilan perempuan dapat terkategori sebagai ne bis in idem.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

2 hari lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Klaim Citra Lembaganya Membaik Usai Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Klaim Citra Lembaganya Membaik Usai Pemilu 2024

KPU mengklaim lembaganya memperoleh citra yang membaik berdasarkan survei Litbang Kompas.


Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

3 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

3 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.