Apa Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim akan menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan para menteri itu diputuskan dalam rapat hakim konstitusi pada Senin pagi, 1 April 2024. 

Keempat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Kelima pihak tersebut dipanggil MK karena MK ingin mendengarkan keterangan dari pihak-pihak tersebut. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo, Senin, 1 April 2024.

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.

Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebelumnya meminta pemanggilan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan alasan pihaknya ingin memanggil keempat menteri Jokowi yang dinilai terkait langsung dengan hal-hal yang diuraikan kubu Anies-Muhaimin dalam permohonan mereka.

“Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami,” kata Ari Yusuf Amir usai persidangan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIN dan ingin mengajukan hal yang sama ke MK. 

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu

ANANDA RIDHO SULISTYA (MAGANG) | ANTARA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  AMELIA RAHIMA SARI I  HENDRIK KHOIRUL MUHID | YOLANDA AGNE | ANTARA

Pilihan Editor: 4 Menteri Dipanggil MK, Diperiksa Berkaitan Bansos Jokowi Jelang Pilpres?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PAN Usulkan Nama Yandri Susanto sebagai Calon Menteri Prabowo

4 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.
Alasan PAN Usulkan Nama Yandri Susanto sebagai Calon Menteri Prabowo

Nama Yandri Susanto menyusul disiapkan oleh PAN sebagai calon menteri di Kabinet Prabowo. Sebelumnya, ada Eko Patrio.


Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Subekti.
Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.


Selain Eko Patrio, PAN Sebut Sederet Nama Kadernya Ini Siap Masuk di Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto diperkirakan tidak dapat melenggang ke Senayan, setelah perolehan suara sah PAN di Dapil Banten II kemungkinan hanya bisa dikonversi menjadi kursi. Adapun Yandri yang memperoleh 96.334 suara hanya berada di urutan kedua. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain Eko Patrio, PAN Sebut Sederet Nama Kadernya Ini Siap Masuk di Kabinet Prabowo

Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Zulkifli Hasan menyebut sederet nama kadernya yang siap masuk di Kabinet Prabowo.


Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Setelah Eko Patrio, PAN Hembuskan Nama Yandri Susanto untuk Jadi Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto (ketiga kanan) dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno (keempat kanan) saat menerima kunjungan Partai Gerindra di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023. Dalam pertemuan tersebut, PAN menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres bagi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Eko Patrio, PAN Hembuskan Nama Yandri Susanto untuk Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Nama Yandri Susanto diusulkan dari kader PAN daerah yang akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan Rakornas Pilkada pada hari Kamis ini.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.