Pemilu 2024, KPU Dinilai Gagal Kawal Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua dari kiri), Mochamad Afifuddin (kedua  dari kanan) dan Yulianto Sudrajat (kanan) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait Daftar Calon Tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua dari kiri), Mochamad Afifuddin (kedua dari kanan) dan Yulianto Sudrajat (kanan) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait Daftar Calon Tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah, mengatakan tidak terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah bisa diprediksi sejak awal Komisi Pemilihan Umum  (KPU) mengeluarkan peraturan yang dianggap inkonstitusional. Dari seluruh partai politik peserta Pemilu, hanya 1 partai yang dianggap memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen. 

"Sudah bisa diprediksi sejak awal KPU mengeluarkan PKPU yang inkonstitusional tersebut dan bersikeras tidak mengubah PKPU meski sudah ada putusan Mahkamah Agung," kata Hurriyah, melalui aplikasi perpesanan, Sabtu, 11 November 2023.

Hurriyah, mengatakan parpol yang tidak mematuhi aturan keterwakilan perempuan itu dipicu oleh langkah KPU yang hanya mengeluarkan surat edaran untuk memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen pasca adanya putusan Mahkamah Agung. KPU tidak merevisi Pasal dalam PKPU yang dinilai menabrak aturan kuota itu. 

"Padahal yang wajib menindaklanjuti adalah KPU sebagai regulator penyelenggaraan pemilu," tutur dia.

KPU dinilai tak berkomitmen mematuhi amanat UU Pemilu

Hurriyah menjelaskan, hal itu menjadi persoalan utama di KPU. Lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu, kata dia, sejak awal tidak berkomitmen mematuhi amanat Undang-Undang Pemilu. 

Padahal, menurut dia aturan dalam UU Pemilu dibuat untuk menegakkan afirmasi keterwakilan perempuan, kesetaraan gender, dan menyelenggarakan proses pemilu yang adil, berintegritas, dan inklusif.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan DCT  Pemilu 2024, yang diumumkan 3 November 2023 bermasalah. Dari 84 daerah pemilihan anggota DPR dan 18 partai politik peserta pemilu, Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di semua DCT di 84 dapil.

Padahal Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Partai tak bisa ikut di dapil yang tak penuhi kuota caleg perempuan

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, mengatakan pada pemilu sebelumnya pemenuhan 30 persen caleg perempuan bisa dijalankan. Seharusnya parpol yang tidak memenuhi syarat itu tidak bisa mengikuti pemilu.

"Parpol yang tidak memenuhi 30 persen tidak bisa ikut di dapil tersebut," kata Hadar.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penelusuran Netgrit, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik yang paling banyak tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. PKB tak memenuhi syarat tersebut di 30 Dapil sementara PDIP di 29 Dapil.

Hadar mengatakan aturan tersebut tercantum di PKPU. Syarat keterwakilan perempuan 30 persen itu sama seperti pengaturan batas usia. Calon anggota DPR, kata dia, minimal usia 21 tahun. Kalau usia 18 tahun dinyatakan batal.

"Ini bukan sanksi, tapi tidak memenuhi ketentuan aturan," kata Hadar. "KPU enggak perlu mengawasi mereka karena, justru yang mau daftar calon bisa tdk memenuhi pengaturan afirmasi ini."

Bawaslu dinilai tak jalankan tugasnya

Masalah lain, menurut Hadar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menjalankan tugas pengawasan. Padahal, dia berujar, permasalahan itu seharusnya bisa dicegah sejak tahapan pemilu.

"Seharusnya Bawaslu meminta KPU merubah PKPU," ujar dia.

Selanjutnya, menurut Hadar, KPU harus meminta parpol memperbaiki daftar calon, sehingga Parpol tidak memenuhi syarat 30 persen, tidak ditetapkan dalam DCT.

Menurut Hadar, setelah penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu seharusnya menjadikan data tersebut sebagai kesalahan admintrasi. Selain itu, menurut dia, Bawaslu bisa meminta KPU mengeluarkan perintah ke parpol memperbaiki data tersebut.

Jika tidak diperbaiki, menurut Hadar, "Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak mau."

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

8 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

9 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.


Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.


KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (lima kanan) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (tiga kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.