Pemilu 2024, KPU Dinilai Gagal Kawal Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua dari kiri), Mochamad Afifuddin (kedua  dari kanan) dan Yulianto Sudrajat (kanan) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait Daftar Calon Tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua dari kiri), Mochamad Afifuddin (kedua dari kanan) dan Yulianto Sudrajat (kanan) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait Daftar Calon Tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah, mengatakan tidak terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah bisa diprediksi sejak awal Komisi Pemilihan Umum  (KPU) mengeluarkan peraturan yang dianggap inkonstitusional. Dari seluruh partai politik peserta Pemilu, hanya 1 partai yang dianggap memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen. 

"Sudah bisa diprediksi sejak awal KPU mengeluarkan PKPU yang inkonstitusional tersebut dan bersikeras tidak mengubah PKPU meski sudah ada putusan Mahkamah Agung," kata Hurriyah, melalui aplikasi perpesanan, Sabtu, 11 November 2023.

Hurriyah, mengatakan parpol yang tidak mematuhi aturan keterwakilan perempuan itu dipicu oleh langkah KPU yang hanya mengeluarkan surat edaran untuk memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen pasca adanya putusan Mahkamah Agung. KPU tidak merevisi Pasal dalam PKPU yang dinilai menabrak aturan kuota itu. 

"Padahal yang wajib menindaklanjuti adalah KPU sebagai regulator penyelenggaraan pemilu," tutur dia.

KPU dinilai tak berkomitmen mematuhi amanat UU Pemilu

Hurriyah menjelaskan, hal itu menjadi persoalan utama di KPU. Lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu, kata dia, sejak awal tidak berkomitmen mematuhi amanat Undang-Undang Pemilu. 

Padahal, menurut dia aturan dalam UU Pemilu dibuat untuk menegakkan afirmasi keterwakilan perempuan, kesetaraan gender, dan menyelenggarakan proses pemilu yang adil, berintegritas, dan inklusif.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan DCT  Pemilu 2024, yang diumumkan 3 November 2023 bermasalah. Dari 84 daerah pemilihan anggota DPR dan 18 partai politik peserta pemilu, Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di semua DCT di 84 dapil.

Padahal Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Partai tak bisa ikut di dapil yang tak penuhi kuota caleg perempuan

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, mengatakan pada pemilu sebelumnya pemenuhan 30 persen caleg perempuan bisa dijalankan. Seharusnya parpol yang tidak memenuhi syarat itu tidak bisa mengikuti pemilu.

"Parpol yang tidak memenuhi 30 persen tidak bisa ikut di dapil tersebut," kata Hadar.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penelusuran Netgrit, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik yang paling banyak tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. PKB tak memenuhi syarat tersebut di 30 Dapil sementara PDIP di 29 Dapil.

Hadar mengatakan aturan tersebut tercantum di PKPU. Syarat keterwakilan perempuan 30 persen itu sama seperti pengaturan batas usia. Calon anggota DPR, kata dia, minimal usia 21 tahun. Kalau usia 18 tahun dinyatakan batal.

"Ini bukan sanksi, tapi tidak memenuhi ketentuan aturan," kata Hadar. "KPU enggak perlu mengawasi mereka karena, justru yang mau daftar calon bisa tdk memenuhi pengaturan afirmasi ini."

Bawaslu dinilai tak jalankan tugasnya

Masalah lain, menurut Hadar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menjalankan tugas pengawasan. Padahal, dia berujar, permasalahan itu seharusnya bisa dicegah sejak tahapan pemilu.

"Seharusnya Bawaslu meminta KPU merubah PKPU," ujar dia.

Selanjutnya, menurut Hadar, KPU harus meminta parpol memperbaiki daftar calon, sehingga Parpol tidak memenuhi syarat 30 persen, tidak ditetapkan dalam DCT.

Menurut Hadar, setelah penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu seharusnya menjadikan data tersebut sebagai kesalahan admintrasi. Selain itu, menurut dia, Bawaslu bisa meminta KPU mengeluarkan perintah ke parpol memperbaiki data tersebut.

Jika tidak diperbaiki, menurut Hadar, "Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak mau."

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tunggu Nama Panelis Debat dari Tim Kampanye Capres-Cawapres

43 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
KPU Tunggu Nama Panelis Debat dari Tim Kampanye Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunggu nama-nama tim panelis untuk debat usulan dari tim kampanye capres-cawapres


KPU Tetapkan Tema Pendidikan dan Teknologi di Debat Terakhir Capres 4 Februari

1 jam lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Tetapkan Tema Pendidikan dan Teknologi di Debat Terakhir Capres 4 Februari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tema debat capres-cawapres dalam Pilpres 2024.


TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres-Cawapres Berformat Town Hall, Ini Penjelasannya

1 jam lalu

Pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI pada telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/Subekti.
TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres-Cawapres Berformat Town Hall, Ini Penjelasannya

TPN Ganjar-Mahfud mengusulkan debat capres-cawapres dalam format town hall yang mendorong partisipatifatif mahasiswa


Debat Capres-Cawapres, Gibran Tegaskan Hanya Mau Datang ke Debat Resmi KPU RI

1 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Debat Capres-Cawapres, Gibran Tegaskan Hanya Mau Datang ke Debat Resmi KPU RI

Cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara soal ketidakhadirannya dalam undangan debat capres-cawapres di luar yang digelar KPU RI.


KPU Belum Pastikan Isu Pelanggaran HAM Berat Jadi Tema Debat Capres-Cawapres

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Belum Pastikan Isu Pelanggaran HAM Berat Jadi Tema Debat Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari belum memastikan isu pelanggaran HAM berat akan dimasukan dalam debat capres cawapres.


Butet Kartaredjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik, tapi juga Teken Surat

2 jam lalu

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik, tapi juga Teken Surat

Butet Kartaredjasa menegaskan dugaan intimidasi polisi terhadap pertunjukan bermuatan satire politik di Taman Ismail Marzuki sebagai pembungkaman


Demokrat soal Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

2 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Demokrat soal Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya tak ambil pusing ihwal dukungan Relawan Mercy Perubahan ke AMIN.


Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Ribuan kader dari 8 organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di seluruh Indonesia menghadiri acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

Bawaslu DKI Jakarta segera mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu


KPU Jelaskan Format dan Tema Debat Capres-Cawapres

11 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU (dari kiri) August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilom Idroos, dan Yulianto Sudrajat saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Jelaskan Format dan Tema Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari menerangkan format debat pilpres yang akan dijalani para capres dan cawapres. Soal panelis, KPU masih menunggu tim pemenangan.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

12 jam lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam