TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Soesatyo Ketua MPR RI meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kembali aturan yang melarang ASN dilarang untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial peserta Pemilu 2024.
Seperti dilansir dari laman Antaranews.com, hal tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN,” ujar pria yang akrab disapa dengan Bamsoet dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa, 26 September 2023.
Selain meminta pemerintah untuk menyosialisasikan aturan tersebut, Bamsoet juga meminta pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap netralitas ASN. Bagi ASN yang kedapatan melanggar peraturan tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi moral bagi pelanggaran kode etik dan sanksi sedang hingga berat untuk pelanggaran disiplin.
Respons Akademisi
Selain Bamsoet, SKB tersebut juga turut direspon oleh Trubus Rahadiansyah selaku pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti merespon perihal surat keputusan bersama atau SKB. Lebih lanjut, SKB tersebut terbit untuk mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang disahkan pada 2022 lalu.
Dalam merespon hal tersebut Trubus menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, ASN memang harus netral. Namun demikian, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral.
"Mereka (ASN) banyak yang enggak terbuka, kan. Banyak yang diam-diam mengikuti kampanye misalnya. Yang jadi anggota parpol juga ada,” ujar Trubus saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 25 September 2023.
Lebih jauh, Trubus menilai bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap ASN tersebut selama ini masih sangat lemah, meskipun terdapat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Masih menurut Trubus, pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tersebut saat ini tidak berjalan secara ketat.
Menurut Buku Statistik ASN Semester I 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, terdapat 4.282.429 atau 4,28 juta ASN di Indonesia per 30 Juni 2023. Sementara itu, menurut SKB yang mengatur tentang netralitas ASN, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.
Penanda tangan SKB tersebut antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja.
Berikut sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, dikutip dari lampiran II SKB ini antara lain, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dan memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik
Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
Selanjutnya: Begini netralitas TNI pada pemilu