TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, berharap TNI dapat menjaga netralitas dalam proses Pemilu 2024. Harapan ini, kata dia, tidak hanya untuk jajaran petinggi TNI, tapi juga seluruh prajurit yang ada.
“Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra,” kata Cak Imin melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 September 2023.
Muhaimin menilai edukasi berkelanjutan tentang pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI penting untuk dilakukan. Namun, menurut dia, hal tersebut juga harus diiringi dengan mekanisme pengawasan internal yang ketat seperti inspeksi rutin, pelaporan, dan pengawasan oleh atasan langsung.
Dia pun menilai mekanisme pengawasan ketat akan dapat membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan. Jika terdapat pelanggaran, kata dia, juga harus ada konsekuensi yang sesuai.
“Misalnya ada pelanggaran, ya mau enggak mau harus disanksi tegas,” ucap Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Apresiasi komitmen TNI untuk menjaga netralitasnya
Muhaimin pun mengapresiasi TNI yang dinilainya sudah menunjukkan komitmen untuk netral dalam proses Pemilu 2024.
"Saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu," kata Cak Imin.
Menurutnya, komitmen tersebut akan berdampak terhadap pelaksanaan pemilu, terutama terkait dengan pengamanan. Apabila dapat dijalankan dengan baik, komitmen tersebut dapat sekaligus menjernihkan iklim demokrasi.
11 larangan untuk prajurit TNI
Pernyataan Muhaimin Iskandar itu disampaikan setelah TNI mengeluarkan 11 larangan bagi prajuritnya pada Pemilu 2024. Larangan-larangan tersebut disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro pada Selasa, 19 September 2023.
Berikut 11 poin larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI jelang Pemilu 2024:
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Muhaimin Iskandar akan menjadi pendamping Anies Baswedan pada Pemilu 2024. Keduanya diusung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
SULTAN ABDURRAHMAN