TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disinyalir akan memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mereka. Saat yang sama parpol atau koalisi pengusung bacapres tertentu diduga diam-diam melancarkan janji kampanye di media sosial.
Jika sebelumnya dibuka pendaftaran pada 19 Oktober-25 November 2023, kini menjadi 10-16 Oktober 2023.
Percepatan pendaftaran itu kemudian akan mempercepat proses penentuan calon wakil presiden dari masing-masing calon presiden. Saat ini, hanya Anies Baswedan yang sudah menentukan calon wakil presidennya, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Sementara itu Prabowo dan Ganjar Pranowo belum menentukan.
Tebar Janji Kampanye di Medsos
Dilansir dari news.ubsi.ac.id, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati khawatir aksi parpol peserta pemilu dan bacapres yang mengumbar ragam janji kampanye sebelum masa kampanye berdampak buruk terhadap integritas Bawaslu.
“Jika Bawaslu melakukan pembiaran, saya khawatir trust (kepercayaan) publik kepada Bawaslu semakin luntur,” ujar Neni dalam keterangannya, Rabu lalu, 13 September 2023.
Menurutnya, umbar janji terjadi karena aturan baru terkait kampanye. Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak mempengaruhi pemilih dengan menghalalkan segala cara dan tidak etis.
“Bawaslu harus bersikap tegas dan cepat ketika menemukan dugaan pelanggaran atau hal lain yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.
Masa kampanye belum juga mulai, tetapi partai politik (parpol) hingga bakal calon presiden (bacapres) sudah umbar janji. Bawaslu harus mengambil tindakan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati khawatir aksi parpol peserta pemilu dan bacapres yang mengumbar janji-janji politik sebelum masa kampanye berdampak buruk terhadap integritas Bawaslu.
“Jika Bawaslu melakukan pembiaran, saya khawatir trust (kepercayaan) publik kepada Bawaslu semakin luntur,” ujar Neni dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2023.
Menurutnya, umbar janji terjadi karena aturan baru terkait kampanye. Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak mempengaruhi pemilih dengan menghalalkan segala cara dan tidak etis.
“Bawaslu harus bersikap tegas dan cepat ketika menemukan dugaan pelanggaran atau hal lain yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.
Neni bilang, sejauh ini Bawaslu dinilai lamban dan kurang responsif terhadap fenomena-fenomena pemilu di tengah masyarakat, yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Bawaslu harus hadirkan kreativitas, inovasi dan progresivitas dalam kompetisi yang adil dan setara,” ucap Neni.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa mengatakan, Bawaslu perlu memanggil pihak-pihak terkait yang melakukan curi start kampanye dengan mengumbar visi misi dan program.
Menurut dia, dalam undang-undang disebut unsur kampanye di antaranya adalah visi, misi, program dan citra diri. “Jadi, bisa dikategorikan sebagai program yang mereka janjikan kepada pemilih jika nanti terpilih,” kata Ninis-sapaan akrab Khoirunnisa.
Pilihan editor: Kritik Oligarki Politik Jelang Pemilu 2024, Guru Besar Sejumlah Kampus di Yogya Keluarkan Seruan