TEMPO.CO, Jakarta - Hari terus berganti dan mendekati masa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah membuat sejumlah aturan kampanye yang tercatat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pasal ini menjelaskan larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. Beberapa aturannya, seperti:
1. Larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum
Berdasarkan pasal 70 PKPU, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye ini, antara lain:
· Tempat ibadah,
· Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
· Tempat pendidikan,
· Gedung milik pemerintah,
· Jalan-jalan protokol,
· Jalan bebas hambatan,
· Sarana dan prasarana publik, dan
· Taman dan pepohonan.
2. Larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye
Dijelaskan dalam Pasal 72 PKPU, larangan ini harus dihindari oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi:
· Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila,
· Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI,
· Tidak menghina individu atau kelompok, dan
· Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye.
Selain larangan di atas, ada pula larangan untuk menggunakan fasilitas negara ketika kampanye. Hal ini bertujuan mencegah keberpihakan atau pengaruh dalam pemilu. Terlihat dalam pasal 76 yang melarang pejabat negara, daerah, dan ASN dalam mengadakan kegiatan yang sifatnya mendukung atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Selain itu, melalui laman resmi bawaslu.go.id, lembaga yang berfungsi mengawasi Pemilu ini juga menghimbau peserta Pemilu maupun parpol untuk menahan diri melakukan kampanya sebelum waktunya. KPU telah menetapkan jadwal masa kampanye yang dimulai pada 28 November-10 Februari 2024.
“Peserta Pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan” ungkap Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu dalam siaran langsung Dialog TVRI. Ini bertujuan untuk penyelenggaraan Pemilu yang kondusif dan nyaman untuk semua pihak. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu juga bisa menjadi acuan agar seluruh pihak mengantisipasi pelanggaran dalam Pemilu, terutama SARA dan berita hoaks.
Hal seperti kampanye liar dalam waktu menjelang Pilpres 2024 ini perlu dibatasi, untuk itu diperlukan ruang sosialisasi yang merata sesuai dengan asas Pemilu
FEBYANA SIAGIAN | MUHAMMAD RAFI AZHARI
Pilihan editor: Bawaslu Anggap Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye