Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari terus berganti dan mendekati masa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah membuat sejumlah aturan kampanye yang tercatat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, beberapa pasal ini menjelaskan larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. Beberapa aturannya, seperti:

1.       Larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum

Berdasarkan pasal 70 PKPU, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye ini, antara lain:

·         Tempat ibadah,

·         Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,

·         Tempat pendidikan,

·         Gedung milik pemerintah,

·         Jalan-jalan protokol,

·         Jalan bebas hambatan,

·         Sarana dan prasarana publik, dan

·         Taman dan pepohonan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2.       Larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye

Dijelaskan dalam Pasal 72 PKPU, larangan ini harus dihindari oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi:

·         Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila,

·         Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI,

·         Tidak menghina individu atau kelompok, dan

·         Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye.

Selain larangan di atas, ada pula larangan untuk menggunakan fasilitas negara ketika kampanye. Hal ini bertujuan mencegah keberpihakan atau pengaruh dalam pemilu. Terlihat dalam pasal 76 yang melarang pejabat negara, daerah, dan ASN dalam mengadakan kegiatan yang sifatnya mendukung atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Selain itu, melalui laman resmi bawaslu.go.id, lembaga yang berfungsi mengawasi Pemilu ini juga menghimbau peserta Pemilu maupun parpol untuk menahan diri melakukan kampanya sebelum waktunya. KPU telah menetapkan jadwal masa kampanye yang dimulai pada 28 November-10 Februari 2024. 

“Peserta Pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan” ungkap Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu dalam siaran langsung Dialog TVRI. Ini bertujuan untuk penyelenggaraan Pemilu yang kondusif dan nyaman untuk semua pihak. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu juga bisa menjadi acuan agar seluruh pihak mengantisipasi pelanggaran dalam Pemilu, terutama SARA dan berita hoaks. 

Hal seperti kampanye liar dalam waktu menjelang Pilpres 2024 ini perlu dibatasi, untuk itu diperlukan ruang sosialisasi yang merata sesuai dengan asas Pemilu 

FEBYANA SIAGIAN | MUHAMMAD RAFI AZHARI
Pilihan editor: Bawaslu Anggap Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto Tanggapi Usulan Jokowi Jadi Ketua Umum PDIP setelah Pemilu 2024

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membeberkan hasil pertemuan empat partai politik pendukung bacapres Ganjar Prabowo di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Hasto Tanggapi Usulan Jokowi Jadi Ketua Umum PDIP setelah Pemilu 2024

Hasto menanggapi usulan Guntur Soekarnoputra untuk menjadikan Jokowi sebagai Ketua Umum PDIP dan Megawati sebagai Dewan Pembina PDIP setelah Pilpres 2024.


Survei Indikator Terbaru: Ganjar Raih 33,4 Persen, Ditempel Ketat Prabowo

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke acara panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, 9 Maret 2023. BPMI Setpres/Laily Rachev
Survei Indikator Terbaru: Ganjar Raih 33,4 Persen, Ditempel Ketat Prabowo

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan Ganjar unggul ditempel ketat Prabowo.


Survei Indikator: PDIP Masih Dominan Jelang Pemilu 2024, Pengaruh Ketokohan Jokowi

11 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional IV/2023 PDIP di JiExpo Kemayoran, diikuti dari Youtube PDIP Jakarta, Jumat, 29 September 2023. ANTARA/Andi Firdaus
Survei Indikator: PDIP Masih Dominan Jelang Pemilu 2024, Pengaruh Ketokohan Jokowi

Jokowi memberi pengaruh pada suara PDIP menjelang Pemilu 2024


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

12 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal


Puan Maharani Beberkan Alasan Ajak Kaesang Dukung Ganjar

12 jam lalu

Ketua DPR RI sekaligus Presiden ASEAN Inter Parliamentary Assembly ke-44, Puan Maharani.
Puan Maharani Beberkan Alasan Ajak Kaesang Dukung Ganjar

Puan menjelaskan alasan mengajak Kaesang karena menginginkan sebanyak mungkin pihak untuk gabung mendukung Ganjar


Ungkit Pilkada DKI, Anies Bicara soal Utang Biaya Kampanye Dianggap Lunas jika Menang

12 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Ungkit Pilkada DKI, Anies Bicara soal Utang Biaya Kampanye Dianggap Lunas jika Menang

Anies Baswedan menjelaskan soal utang dana kampanye yang dianggap lunas


Prabowo Ungkap Alasan Bergabung dengan Jokowi Respons Kekecewaan Pendukungnya

13 jam lalu

Prabowo Subianto menghadiri acara Seminar Nasional Kebangsaan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 September 2023. Tempo/Nur Khasanah Apriliani
Prabowo Ungkap Alasan Bergabung dengan Jokowi Respons Kekecewaan Pendukungnya

Prabowo Subianto mengungkapkan alasannya memutuskan bergabung bersama Presiden Jokowi dengan menjadi Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju


Anies Senang Kerjasama dengan Anak Muda: Ada Terobosan-terobosan Baru

14 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Senang Kerjasama dengan Anak Muda: Ada Terobosan-terobosan Baru

Anies Baswedan mengatakan jika dia senang bekerja dengan anak muda karena membawa pembaruan


Anies dan Cak Imin Kunjungi Pesantren di Sumenep, Minta Restu dan Dukungan

15 jam lalu

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyambangi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kali ini, Anies dan Cak Imin berkunjung ke Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep, Jumat 29 September 2023. Foto Istimewa
Anies dan Cak Imin Kunjungi Pesantren di Sumenep, Minta Restu dan Dukungan

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berkunjung ke Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep, untuk meminta restu dan dukungan


Robert F Kennedy Jr Maju Pilpres 2024 sebagai Calon Independen, Ancam Biden dan Trump?

15 jam lalu

Robert F. Kennedy Jr. keluar dari Katedral St. Patrick usai pernikahan antara Alec Baldwin dan Hilaria Thomas di New York, Amerika Serikat, Sabtu (30/6). AP/Louis Lanzano
Robert F Kennedy Jr Maju Pilpres 2024 sebagai Calon Independen, Ancam Biden dan Trump?

Robert F Kennedy Jr. akan mengumumkan maju Pemilihan Presiden Amerika Serikat sebagai calon independen, menjadi penantang Trump dan Biden