Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

image-gnews
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyebut tayangan azan yang menampilkan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta bukanlah termasuk bagian dari kampanye.

Seperti dilansir dari laman Antara, Bagja menjelaskan bahwa kampanye itu melibatkan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan terdapat narasi untuk meyakinkan publik.

"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Sementara itu, meskipun Ganjar telah berstatus sebagai bakal calon presiden yang diusung PDIP, tetapi menurut Bawaslu, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal calon presiden. “Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kampanye menurut Bagja dapat diartikan apabila seseorang yang tentunya peserta pemilu melakukan aktivitas yang berkaitan dengan menawarkan visi, misi, program kerja, hingga citra diri. Masih menurut Bagja, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Bagja.

Selain itu, Bagja turut menyinggung permasalahan yang juga pernah menimpa Anies Baswedan. Pada saat itu, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu: Tugas dan Fungsinya

Seperti dilansir dari laman Bawaslu.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki beberapa tugas dan wewenang. Berikut daftar tugas yang dimiliki oleh Bawaslu seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id.

Tugas

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu pada setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu
  3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
  5. Mencegah terjadinya praktek politik uang
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, dalam konteks pelanggaran Pemilu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya terdapat 3 jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana Pemilu.

Seperti dilansir dari laman Jdih.kpu.go.id, masing-masing jenis pelanggaran Pemilu memiliki perbedaan kewenangan lembaga yang mengurus. Misalnya, dalam pelanggaran kode etik, pihak yang berwenang menangani pelanggaran jenis tersebut, yakni DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, putusannya dapat berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap atau rehabilitas.

Pelanggaran administratif yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan Pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya dapat berupa perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu Pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang Pemilu.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu yang ketentuannya diatur dalam undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada akan ditangani secara langsung oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu atau Forum Penegakan Hukum Terpadu.

Pilihan Editor: Ade Armando Komentari Ganjar Muncul di Azan TV, Baiknya Prabowo dan Anies Juga

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Sebut Ada Partai Mengaku Miliki Bung Karno, Sindir PDIP?

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sebut Ada Partai Mengaku Miliki Bung Karno, Sindir PDIP?

Presiden terpilih Prabowo Subianto merasa dirinya bakal mendapat dukungan Presiden pertama RI, Soekarno atau Bung Karno, jika masih hidup. Prabowo mengklaim punya keyakinan itu karena sama-sama memperjuangkan hal yang sama dengan Soekarno.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

4 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

6 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Politikus PDIP Sebut Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

6 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo
Politikus PDIP Sebut Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana penambahan jumlah kementerian negara di kabinet Prabowo akan membebani keuangan negara.


Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

10 jam lalu

Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto memberikan kata sambutan dalam Workshop dan Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang tidak mau diajak bekerja sama dalam pemerintahannya nanti.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

21 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

21 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

1 hari lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.