TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada awal tahun 2024, Indonesia kembali menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak.
Pilkada serentak ini akan melibatkan puluhan provinsi, ratusan kabupaten/kota, serta ribuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai segera setelah Pilpres dan Pileg berakhir. Proses tahapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tahapan Pilkada serentak ini mencakup beberapa proses penting, mulai dari penetapan jadwal hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Pilkada 2024 menjadi ajang penting bagi rakyat Indonesia untuk mengambil bagian dalam proses demokrasi. Partisipasi yang aktif dari masyarakat diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan bertanggung jawab. Melalui tahapan Pilkada, demokrasi lokal akan terus berjalan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan nasib daerahnya sendiri.
Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu bentuk implementasi langsung dari demokrasi, di mana kekuasaan diberikan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang dianggap layak. Oleh karena itu, partisipasi yang cerdas dan bertanggung jawab dalam Pilkada 2024 akan berdampak langsung pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
Berikut Jadwalnya, dilansir dari kpu.go.id :
TAHAPAN DAN JADWAL PEMILU TAHUN 2024
JADWAL DAN TAHAPAN
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024
masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Dengan demikian, harapan besar ditujukan kepada masyarakat Indonesia untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 dengan kesadaran akan pentingnya peran aktif dalam proses demokrasi.
Berbeda dari Pileg dan Pilpres 2024 yang dilakukan secara bersamaan, jadwal Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada Rabu 27 November 2024. Itu artinya, coblosan Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih.
Pilihan editor : Fakta-fakta Bawaslu Sodorkan Ide Pilkada 2024 Ditunda