TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi perkara 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu menegaskan bahwa lembaga pelasana pemilu tersebut telah melaksanakan proses politik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Itulah kenapa pada 18 April 2023 KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang PKP tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif," kata Idham di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut dia pencalonan legislatif pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2, yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka. Bahkan sebelum keputusan MK diketuk, kata dia, KPU RI berkomitmen merumuskan aturan-aturan pemilu dalam konteksnya kepastian hukum.
"Hari ini kami menerbitkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 berkaitan dengan logistik dan surat dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti," katanya.
Seiring sudah diputuskannya sistem proporsional terbuka, KPU RI konsisten melaksanakan Undang-Undang Pemilu. "Sebagaimana dibacakan oleh oleh hakim MK, dalam putusannya tadi ringkasan yang telah disampaikan oleh Gus Hasyim (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari) bahwa pemilu legislatif 2024 ini masih menggunakan sistem yang sama yaitu sistem proporsional daftar terbuka," ujarnya.
Sehingga, kata dia, KPU RI mendesain rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka. "Sebagaimana yang dijelaskan di dalam pasal 342 ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif," kata dia.
Sedangkan untuk di TPS, pemberian suara sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b. Termasuk mengenai tanda coblos yang sah itu sesuai dengan pasal 386 ayat 2 huruf b. Metode konversi suara ke kursi juga masih sama dengan Pemilu 2019, yakni sesuai dengan pasal 420 huruf c dan d.
"Begitu juga tentang penentuan caleg terpilih serta penggantian caleg terpilih. Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional terbuka," kata dia.
Dalam waktu dekat KPU RI melakukan uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta Pemilu.
Pilihan Editor: MK Putuskan Proporsional Terbuka, FX Hadi Rudyatmo Tetap Kampanye Coblos Partai