TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara luas data bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024 untuk kursi DPR RI. Titi Anggraini, anggota koalisi tersebut menduga data yang disodorkan oleh KPU kemarin tak merepresentasikan kepatuhan partai politik terhadap aturan 30 persen keterwakilan perempuan seperti diamanatkan Undang-Undang Pemilu.
"Persentase keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg mestinya tidak hanya berupa total keseluruhan gabungan seluruh dapil, tapi juga harus ditampilkan data persentase keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan," kata Titi saat dihubungi, Jumat, 9 Juni 2023.
Titi yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa jika KPU membuka data tersebut, maka akan terlihat mana saja partai yang belum memenuhi ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen di setiap Dapil.
"Apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil," kata dia.
Apalagi kata Titi, keterwakilan perempuan telah di atur dalam UU Pemilu. bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol pada setiap dapil.
"Sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019," kata dia.
Koalisi, menurut Titi, menilai adanya ketimpangan keterwakilan perempuan di sejumlah dapil. "Sebab ditengarai ada sejumlah dapil yang pengajuan caleg oleh partai yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen," kata dia.
KPU dinilai tak berkomitmen menjaga keterwakilan perempuan
Titi menilai KPU RI sejak awal tidak memilki komitmen yang kuat terhadap pemenuhan dan penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Hal itu, menurut dia, terlihat dari berbagai hal. Misalnya saat KPU mengeluarkan aturan soal perhitungan kuota bacaleg perempuan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023.
KPU sejak awal dinilai berniat untuk memangkas keterwakilan perempuan karena memberlakukan pembulatan ke bawah dalam perhitungan jumlah kuota bacaleg perempuan. Dalam pertemuan itu, menurut Titi, mereka juga telah menekankan ke KPU bahwa keterwakilan perempuan harus berbasis Dapil.
"Sejak kami meminta revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 kami selalu menekankan tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten atau kota," kata dia.
KPU sebut semua parpol peserta Pemilu 2024 sudah penuhi kuota bacaleg perempuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemarin menyatakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat keterwakilan Perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk bersaing memperebutkan kursi DPR RI. Bahkan, seluruh partai politik disebut mengajukan Bacaleg lebih dari 30 persen seperti yang diamanatkan Pasal 245 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.
"Semua parpol atau 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
KPU pun telah merilis data persentase jumlah Bacaleg DPR RI perempuan yang diajukan oleh para parpol peserta Pemilu 2024 di 84 dapil. Partai Ummat menjadi partai yang memiliki keterwakilan perempuan terbaik dengan 49,66 persen. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai dengan Bacaleg DPR RI paling sedikit.