TEMPO.CO, Jakarta - Partai Aceh merupakan salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh. Partai itu terbentuk setalah lahir kesepakatan perdamaian sekaligus menjadi rangkaian penyelesaian konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia.
Melansir laman resmi Partai Aceh, terbentuknya Partai Aceh terjadi setalah perang 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami pada 2004, mengakibatkan Aceh kehilangan segala-galanya.
Para pihak yang bertikai mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan konflik agar proses rekontruksi Aceh pasca tsunami dapat dilakukan tanpa hambatan. Pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin yang menjabat Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan GAM Malik Mahmud menandatangi Memorendum of Understanding (MoU) sebagai kesepakatan damai.
Salah satu poin penting dari kesepakatan damai tersebut adalah adanya partai politik lokal di Aceh, yang termaktub pada poin 1.2.1 MoU Helsinki : “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.
Berdasarkan poin tersebut, masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis dan adil. Semata untuk menjaga perdamaian yang hakiki dan bermartabat, serta dapat membangun masa depan Aceh dalam asas demokrasi dengan adanya partai politik lokal.
Kemudian pada 19 Februari 2007, Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Muhammad Yahya Mu’ad untuk membentuk partai politik lokal. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01.
Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat lambang tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada.
Merespon hal tersebut, melalui surat Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan Bulan Bintang. Jika tidak diubah, maka tidak dapat diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab itulah, Partai GAM memberi kepanjangan dengan Partai Gerakan Aceh Mandiri (Partai GAM). Kemudian dilakukan verifikasi Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.
Kemudian pemerintah menyatakan akronim tersebut betentangan dengan spirit poin 1.2.1 MoU Helsinki. Melalui Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya.
Pada 6 hingga 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI), Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Crisis Management Initiative (CMI) yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Lalu pada 8 April 2008, Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat keamanan hukum untuk berdirinya partai politik yang kini bernama Partai Aceh. Setelah itu, rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh dilakukan dalam mewujudkan reformasi demokrasi di Aceh.
Pilihan Editor: Partai Garuda, Partai Baru Benih Lama dari Harmoko
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.