TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menyoroti soal tren peningkatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan. Meskipun pencairan tersebut bisa saja terjadi karena banyaknya orang yang pensiun, mereka menilai hal itu juga tak lepas dari maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi saat ini.
Mengutip laporan yang dirilis oleh media CNBC Indonesia, Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Buruh, Fajar Adityo, menyatakan tren pencairan JHT terlihat jelas pada tahun lalu. Menurut data tersebut, pencairan JHT di tahun 2022 dilakukan oleh 3.395.961 orang.
"Memang pencairan JHT bisa pula dikarenakan orang-orang yang sudah memasuki masa pensiun. Tetapi pencairan massal JHT juga menjelaskan kemungkinan terjadinya PHK masif," kata Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.
Jumlah ini, menurut dia, meningkat signifikan hingga 839 ribu (dibanding tahun lalu). Fajar pun mengontraskan data tersebut dengan klaim pemerintahan Presiden Jokowi yang menyatakan pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 berhasil dijalankan. Menurut dia, kondisi pasca pandemi saat ini justru lebih buruk ketimbang saat pandemi masih berlangsung.
"Kenaikan pencairan JHT selama masa paling pelik, yaitu periode pandemi, hanya sebesar 300-an ribu (2019-2020). Jauh lebih tinggi di periode ketika ekonomi dinyatakan telah pulih," kata dia.
Tren pengangguran di kalangan anak muda
Masih mengutip data dari laporan yang sama, Fajar juga menyoroti soal tren pengangguran di Indonesia. Secara angka, menurut dia, jumlah pengangguran di Indonesia mungkin bisa dianggap kecil, yaitu 7,99 juta atau 5,45 persen dari total angkatan kerja.
Akan tetapi, menurut Fajar, dari 7,99 orang yang menganggur 46 persen diantaranya adalah anak muda Gen Z yang masuk dalam kelompok usia produktif.
"Mereka diidentifikasi sebagai kelompok usia yang baru lulus SMA dan kuliah. Jumlah ini terus meningkat sejak pandemi. Sederhananya, anak muda Indonesia makin kesusahan mencari kerja," kata dia.
Selanjutnya, soal pekerja informal hingga pekerja yang tak mendapatkan jaminan kepastian kerja